Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kustodian: Pengertian dan Fungsinya

Kompas.com - 26/10/2021, 12:30 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika Anda melakukan investasi di pasar modal, pasti kerap mendengar istilah kustodian atau bank kustodian.

Bank kustodian adalah institusi keuangan yang menampung atau memberikan jasa penitipan efek agar tak dicuri atau hilang.

Kustodian memiliki peran untuk menjaga atau memegang aset keuangan Anda, baik yang berbentuk fisik maupun elektronik. Sehingga bisa dikatakan, kustodian adalah pihak yang bertanggung jawab atas keamanan aset atau efek dalam jumlah besar.

Penjelasan lebih lengkap mengenai apa itu kustodian serta fungsi kustodian di pasar modal, simak penjelasan berikut.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Broker, Tugas, dan Jenisnya

Pengertian Kustodian

Pengertian kustodian bisa dibilang sebagai bank atau lembaga keuangan yang dipercaya untuk menyimpan aset dan efek dalam jumlah besar. Biasanya, perusahaan perencana keuangan kerap menggunakan kustodian untuk menyimpan aset yang mereka kelola untuk klien.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada laman resminya menjelaskan, bank kustodian adalah bank umum yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain. Termasuk dalam harta lain yang berkaitan dengan efek yakni dividen, bunga, dan hak-hak lain.

Selain itu, kustodian juga memiliki fungsi menyelesaikan transaksi efek dan mewakiliki pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Untuk bisa menjalankan fungsi kustodian, bank harus mendapatkan surat persetujuan dari OJK.

Berdasarkan catatan OJK, hingga saat ini di Indonesia terdapat 18 bank umum yang juga bertindak sebagai bank kustodian.

Seperti dijelaskan sebelumnya, banyak kustodian yang mewarkan jasa seperti administrasi rekening, penyelesaian transaksi, pengumumpulan dividen dan bunga, serta pengelolaan simpanan mata uang asing.

Baca juga: IHSG adalah Indeks Harga Saham Gabungan, Simak Penjelasannya

Biaya yang harus dibayarkan kepada kustodian beragam, tergantung jasa apa yang digunakan oleh klien.

Banyak perusahaan menerapkan biaya kustodi secara kuartalan tergantung dari nilai agregat aset yang disimpan di mereka.

Fungsi Kustodian

Bila tujuan utama kustodian adalah menampung dan melindungi aset yang Anda miliki agar aman seperti layaknya brankas, kustodian juga harus menjaga pencatatan atas nilai aset yang mereka simpan dan melaporkannya secara bulanan atau kuartalan seperti yang sebelumnya telah dijelaskan.

Kustodian juga bisa berintdak sebagai brokert ketika Anda ingin membeli atau menjual investasi. Hal ini berlaku ketika Anda menggunakan sistem dengan basis pasar elektronik.

Karena penjual dan pembeli tidak dapat bertemu, kustodian memiliki peran penting untuk memastikan uang atau transaksi terjadi dan sampai pada tangan yang tepat.

Secara lebih jelas, fungsi kustodian bagi investor pasar modal bisa dijelaskan sebagai berikut:

  • Menjaga atau menyimpan aset nasabah
  • Melakukan pencatatan aset-aset milik nasabah, serta menerima, mengirimkan, dan mencatat hak, kas, bonus, bunga, dan aktiva lainnya
  • Mendaftarkan sekuritas dan memisahkan seluruh kas sekuritas dan kas yang dimiliki masing-masing nasabah secara fisik dari orang lain, termasuk milik lembaga kustodian.

Baca juga: Pengertian Capital Gain, Cara Menghitung, dan Bedanya dengan Dividen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com