JAKARTA, KOMPAS.com - Saham blue chip, middle cap, dan small cap adalah istilah yang kerap digunakan di pasar modal, terutama terkait dengan investasi saham.
Istilah tersebut digunakan untuk membedakan jenis saham berdasarkan market cap atau kapitalisasi pasarnya.
Kapitalisasi pasar adalah ukuran yang didasarkan pada nilai agregat dari perusahaan.
Perhitungan kapitalisasi pasar berdasarkan pada total pengalian dari jumlah outstanding saham perusahaan yang diperdagangkan di pasar.
Jadi sebenarnya apa itu saham blue chip, middle cap, dan small cap?
Seperti dijelaskan sebelumnya, pembagian jenis saham berdasarkan kapitalisasi pasar terdiri atas saham blue chip, middle cap, dan small cap.
Saham blue chip adalah jenis saham dari perusahaan dengan kondisi keuangan prima, serta telah beroperasi selama bertahun-tahun.
Baca juga: Apa Itu Delisting Saham dan Bagaimana Dampaknya ke Investor?
Kondisi tersebut diukur berdasarkan pendapatan perusahaan yang tumbuh secara stabil setiap tahun dan kerap membagigan dibiden kepada investor.
Saham blue chip juga kerap disebut sebagai saham lapis satu yang kinerjanya bakal memengaruhi keseluruhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Kapitalisasi pasar saham yang termasuk dalam saham blue chip di atas Rp 10 triliun.
Contoh saham blue chip yakni saham-saham yang masuk dalam indeks LQ45. LQ45 adalah indeks yang mengukur kinerja harga dari 45 saham yang memiliki likuiditas tinggi dan kapitalisasi pasar besar serta didukung oleh fundamental perusahaan yang baik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.