Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, hal ini untuk mencegah kenaikan angka kasus Covid-19 terutama jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Alasan kewajiban penggunaan tes PCR bagi calon penumpang transportasi pesawat, yakni untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata.
Meski kasus Covid-19 secara nasional sudah menurun, pemerintah belajar dari pengalaman negara lain untuk tetap memperkuat 3T (testing, tracing, treatment) dan 3M supaya kasus tidak kembali meningkat, terutama menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru.
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru. Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," katanya melalui konferensi pers virtual, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Wajib Tes PCR untuk Penumpang Pesawat Terbang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.