Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Digugat PKPU, Ini Respons Dirut Garuda Indonesia

Kompas.com - 27/10/2021, 10:16 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk buka suara terkait perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang membelitnya lagi. Kali ini, permohonan PKPU dilayangkan oleh PT Mitra Buana Koorporindo.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (26/10/2021) kemarin.

"Kami akan mempelajari permohonan PKPU tersebut, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Garuda untuk memberikan tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Daftar 11 Maskapai Penerbangan RI yang Bangkrut, Garuda Menyusul?

Tak hanya itu, perseroan juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.

Di sisi lain, Irfan memastikan, layanan operasional Garuda Indonesia bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal meski sedang menghadapi perkara PKPU.

"Ini tersedia optimal melalui layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya di tengah kondisi pandemi," kata Irfan.

Sebelumnya, permohanan PKPU oleh Mitra Buana Koorporindo ke Garuda Indonesia, dilayangkan ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Berdasarkan laman resminya, Mitra Buana Koorporindo merupakan perusahaan System Integrator (SI) skala nasional yang menyediakan berbagai solusi IT khusus bagi pelanggan bisnis. Pada situs tersebut diketahui perusahaan memiliki banyak klien, salah satunya adalah Garuda Indonesia.

Padahal sebelum adanya permohanan PKPU dari Mitra Buana Koorporindo, Garuda Indonesia baru saja lolos dari perkara PKPU yang dimohonkan PT My Indo Airlines. Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines pada sidang putusan Kamis (21/10/2021) lalu.

Permohonan PKPU My Indo Airlines diajukan ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan dilayangkan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada My Indo Airlines.

Baca juga: Baru Lolos dari My Indo Airlines, Garuda Indonesia Kembali Digugat PKPU

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com