Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Karsino Miarso
Praktisi dan konsultan pajak

Pernah meniti karier di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sekarang bernaung di MUC Consulting sebagai Tax Partner sekaligus Director MUC Tax Research Institute.

Beli Sekarang, Tahun Depan PPN dan Harga-harga Naik!

Kompas.com - 27/10/2021, 17:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BELI sekarang. Senin harga naik.”

Bahasa marketing di atas mungkin membekas kuat di benak konsumen Indonesia setelah dipopulerkan oleh salah satu pengembang properti nasional, beberapa waktu silam.

Yang baru, kampanye pemasaran seperti ini mungkin akan marak lagi selama masa jeda menuju perluasan objek dan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai triwulan kedua 2022. 

Seperti kita tahu, pemerintah dan DPR kembali merombak aturan perpajakan dengan mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).

Baca juga: Naskah Lengkap UU HPP, Penjelasan, dan Poin-poin Pentingnya

Perluasan objek dan kenaikan tarif

Di antara poin penting amandemen perpajakan kali ini adalah penambahan jenis barang dan jasa kena PPN serta dinaikkannya tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai April 2022 dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Baca juga: Apa Itu PPN: Definisi, Tarif, Pemungut, dan Objek Pajaknya

Tarif PPN tersebut juga dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Terkait kenaikan tarif, karena bahasa undang-undangnya menegaskan ”paling…” maka sah-sah saja jika pemerintah mempercepat kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen atau bahkan 15 persen sebelum 2025. Bahkan, bukan tidak mungkin pada tahun depan tarif PPN naik dua kali. 

Walaupun ruang penurunan tarif PPN—menjadi paling rendah 5 persen—tetap terbuka, kemungkinannya kecil. 

Tak populis vs marketing campaign

Satu hal yang pasti adalah perluasan objek dan kenaikan tarif PPN bukan kebijakan populis yang diharapkan publik. Ini karena kedua hal tersebut hampir pasti bakal diikuti kenaikan harga barang dan jasa.

Terlebih lagi di tengah pandemi dan krisis seperti sekarang, kebijakan ini bisa jadi semacam disinsentif bagi masyarakat luas yang baru saja dihantam resesi. 

Namun, sebagian kalangan alih-alih mungkin punya perspektif berbeda, bukan meratapinya, terutama pelaku usaha. Mereka mungkin malah melihat ini sebagai momentum untuk marketing campaign sebelum benar-benar jadi terkena PPN atau kenaikan tarif.

Baca juga: Ada Bebas PPN hingga Ragam Promo KPR, Saat ini Jadi Momen Tepat Untuk Beli Rumah

Setidaknya masih ada waktu hingga akhir Maret 2022 bagi mereka untuk mendongkrak penjualan dengan mengobral barang dagangan. 

Fenomena ini sudah pasti bakal berpengaruh signifikan terhadap penyesuaian harga-harga produk, termasuk barang-barang kebutuhan primer masyarakat—sandang, pangan, dan papan, plus kendaraan. 

Dari perspektif pengusaha, pembelian pun bisa terjadi lonjakan pada akhir tahun ini hingga awal tahun depan. Tidak hanya penjualan.

Tidak hanya konsumen yang bisa ”terhasut” woro-woro ”PPN dan harga akan naik”. Pada saat yang sama, pelaku usaha atau produsen bisa saja berpikiran serupa dan memajukan waktu pengadaan bahan baku, barang modal, atau barang operasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com