Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Suspend, Trading Halt, dan Auto Reject pada Investasi Saham?

Kompas.com - 27/10/2021, 17:34 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Suspend, trading halt, dan auto reject adalah istilah yang kerap disebutkan di dunia pasar modal.

Ketiga merupakan sistem yang dibentuk oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) agar saham tertentu atau Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak dengan tidak terkendali, baik itu ketika menguat maupun melemah.

Penjelasan lebih lanjut mengenai suspend, halting, dan auto reject dapat Anda simak pada artilel berikut.

Pengertian Suspend

Suspend adalah tindakan yang dilakukan oleh otoritas bursa, yakni menghentikan sementara perdagangan saham.

Suspensi atau suspend adalah intervensi yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan saham untuk mendorong perdagangan efek terselenggara dengan teratur, wajar, dan efisien.

Baca juga: Apa Itu Auto Reject Saham, ARA, dan ARB?

BEI dalam Peraturan Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa menjelaskan, suspensi atau suspen adalah larangan sementara melakukan aktivitas perdagangan di bursa bagi anggota berusa efek dan atau personil yang diberi kuasa atau bertanggung jawab untuk melakukan perdagangan efek.

Biasanya, perdagangan saham sebuah emiten atau perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa disebabkan karena permintaan dari anggota bursa yang bersangkutan, karena sanksi yang dikenakan oleh bursa, serta karena adanya perintah dari otoritas keuangan untuk melakukan suspensi.

Sanksi yang menyebabkan suspensi perdagangan saham biasanya disebabkan karena perusahaan atau anggota bursa tidak lagi mempunyai sarana dan prasarana perangkat Remote Trading Anggota Bursa Efek, modal sendiri atau ekuitas usaha negatif berdasarkan laporan keuangan tahunan, tengah tahun, atau kuartalan, serta laporan keuangan tahunan mendapatkan opini adverse atau disclaimer.

Pengertian Halting

Halting atau trading halt adalah penghentinan perdagangan saham di bursa secara keseluruhan selama 30 menit karena Indeks Harga Saham Gaungan (IHSG) turun dalam batas tertentu.

Berdasarkan aturan yang saat ini berlaku, trading halt diberlakukan bila IHSG mengalami koreksi hingga 5 persen dalam satu hari perdagangan.

 

Pada tahun 2020 lalu, BEI sempat beberapa kali melakukan trading halt karena sentimen negatif yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.

Pengertian Auto Reject

BEI melalui laman resminya, idx.co.id menjelaskan, auto reject adalah batasan maksimum atau minimum kenaikan dan penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan bursa.

Mekanisme auto rejection ini diberlakukan untuk melindungi investor dari fluktuasi harga saham yang terlalu tinggi.

Baca juga: Apa Itu Market Cap? Berikut Pengertian dan Cara Hitungnya

Auto rejection atau auto reject saham pun dibagi menjadi dua, yakni auto reject atas (ARA) dan auto reject bawah (ARB). Penjelasannya sebagai berikut:

Auto Reject Atas (ARA)

Auto Reject Atas atau ARA adalah batasan maksimum kenaikan harga sebuah saham dalam satu hari. Batas kenaikan harga tersebut dinyatakan dalam persentase. Sistem auto rejection sedniri telah diatur dalam Jakarta Automated Trading System (JATS) NEXT-G.

BEI telah menentukan batasan ARA sesuai dengan Keputusan Direksi Nomor Kep-00023/BEI/03-2020.

Besaran ARA tergantung pada harga acuan saham yang telah dimasukkan anggota bursa di dalam sistem HATS NEXT-G tersebut. U

ntuk harga acuan Rp 50 sampai dengan Rp 200, ARA terjadi bila kenaikan harga saham di atas 35 persen, untuk harga Rp 200 sampai dengan Rp 5.000 sebesar 25 persen, dan untuk harga di atas Rp 5.000 20 persen. Sebagai contoh, harga saham PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) yang melesat hingga 24,71 persen dari Rp 850 mennjadi Rp 1.060 per saham pada perdagangan hari pertama, Jumat (6/8/2021) lalu.

Transaksi untuk saham Bukalapak pada perdagangan hari pertama sebanyak 4.293 kali dengan nilai transaksi yang diperoleh sebesar Rp 555,59 miliar dari 524 juta lembar saham yang diperdagangkan.

Auto Reject Bawah (ARB)

Auto Reject Bawah atau ARB adalah kebalikan dari ARA, yakni batasan maksimum penurunan harga saham dalam sehari.

Penurunan harga saham yang tidak terkendali bila terjadi tidak ada order di antrial beli (bid) saham, sementara aksi jual terjadi. Ketentuan batas ARB mulanya adalah sebesar 20 persen hingga 35 persen.

Baca juga: Kustodian: Pengertian dan Fungsinya

Namun, pandemi membuat koreksi harga saham besar-besaran dan BEI mengubah ketentuan ARB menjadi 10 persen sebelum akhirnya menjadi 7 persen.

Ketentuan ARB sesuai dengan Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00023/BEI/03-2020 yakni Rp 50 atau kurang dari 7 persen untuk harga acuan Rp 50 sampai dengan Rp 200 dan untuk harga di atas Rp 200 sebesar 7 persen.

Perlu diketahui, khusus saham IPO atau saham yang baru tercatat pertama kali di papan bursa, maka batasan yang berlaku sebesar dua kali dari persentase auto rejection.

Selain itu, catata bagi investor, catatan pembelian maksimal saham sebanyak 50.000 lot atau 5 persen dari jumlah efek tercatat (mana yang lebih kecil). Bila melampaui jumlah tersebut, maka akan terkena auto rejection.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com