Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minat Buka Bisnis SPKLU Bareng PLN? Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 27/10/2021, 18:39 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - PLN membuka kesempatan bagi swasta maupun investor untuk bekerja sama membuka Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

PLN terang-terangan mencari partner bisnis SPKLU melalui website khusus untuk layanan kemitraan penyediaan SPKLU dan promo layanan home charging.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menjelaskan melalui website ini nantinya para badan usaha yang hendak turut serta dalam membangun SPKLU bisa mendaftar melalui kanal tersebut.

Baca juga: PLN Buka Peluang Kerja Sama Bisnis ‘Pom Bensin’ Mobil Listrik

Untuk bisa menjadi partner dari pengembangan SPKLU ini sangat mudah. Para Badan Usaha yang tertarik hanya tinggal mengakses https://layanan.pln.co.id/partnership-spklu.

Setelah para pengusaha mengakses maka langsung ada kolom menjadi mitra. Ikuti langkahnya dan kemudian PLN akan segera menindaklanjuti. Itulah cara daftar bisnis SPKLU bareng PLN.

"Kami ingin membuat ekosistem kendaraan listrik ini tumbuh. Kami terbuka untuk bekerja sama dengan pengusaha yang tertarik," ungkap Bob dalam keterangan resmi, Rabu (27/10/2021).

Skema kerja sama bisnis SPKLU PLN

Tercatat, saat ini sudah terdapat 187 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang beroperasi di seluruh Indonesia.

PLN berkontribusi sebesar 47 unit SPKLU dan hingga akhir tahun nanti akan ada 67 unit SPKLU tambahan.

Pengadaan SPKLU ini menjadi ceruk bisnis baru bagi dunia usaha. Melihat peluang tersebut, PLN mengajak semua pihak untuk memanfaatkan ceruk bisnis ini.

Baca juga: Cara Menjadi Agen Elpiji 3 Kg: Modal Usaha, Syarat, dan Aturan Operasi

 

PLN akan menyediakan Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) milik PLN bagi badan usaha yang ingin bekerja sama, menyiapkan suplai listrik, serta dukungan aplikasi Charge.IN dalam pengelolaan SPKLU.

Sementara mitra dapat berperan sebagai penyedia fasilitas isi daya kendaraan listrik, penyedia lahan maupun properti, serta penyedia operasional dan pemeliharaan SPKLU.

Bob menyebut PLN saat ini juga telah mengembangkan beberapa model bisnis untuk mendukung rencana kerja sama ini agar lebih atraktif serta efektif mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik.

“Jadi bisnis ini sangat menguntungkan. Kami mengajak pelaku usaha untuk ikut membangun SPKLU sesuai skema kerja sama kemitraan berbasis revenue sharing dengan sharing economy model,” ajak Bob.

Baca juga: Cara Menjadi Power Merchant di Tokopedia

Pada kesempatan ini pula PLN meluncurkan promo layanan home charging services bagi konsumen kendaraan listrik.

Pada layanan ini PLN memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam pemasangan home charger di rumah yang kemudian diintegrasikan dengan fitur Charge.IN pada aplikasi PLN Mobile serta memberikan layanan tambah daya sehingga kapasitas daya listrik di rumah mencukupi untuk pengoperasian home charger secara maksimal.

PLN juga memberikan diskon tarif sebesar 30 persen pada pengisian daya kendaraan pada pukul 22.00 hingga 05.00 waktu setempat.

Adapun dikutip dari laman resmi PLN, model kerja sama yang bisa dipilih selengkapnya sebagai berikut:

  • Model 1: Skema kerja sama antara PLN dengan Partner dimana PLN menyediakan dan menjual tenaga listrik serta menyediakan platform teknologi informasi dan komunikasi, dan Partner menyediakan, mengoperasikan, dan / atau memelihara fasilitas pengisian ulang serta menyediakan lahan baru.
  • Model 2: Skema kerja sama antara PLN dengan Partner dimana PLN menyediakan dan menjual tenaga listrik dan menyediakan platform teknologi informasi dan komunikasi serta lahan baru, dan Partner menyediakan, mengoperasikan, dan / atau memelihara fasilitas pengisian ulang.
  • Model 3: Skema kerja sama antara PLN dengan Partner dimana PLN menyediakan dan menjual tenaga listrik, menyediakan platform teknologi informasi dan komunikasi, dan Partner menyediakan, mengoperasikan, dan / atau memelihara fasilitas pengisian ulang yang ditempatkan di lahan milik PLN yang telah tersedia.

Syarat buka SPKLU

Terdapat sejumlah persyaratan membuka bisnis SPKLU bareng PLN, selengkapnya sebagai berikut:

  • Identitas Badan Usaha / Partner.
  • Informasi ketersedian peralatan fasilitas pengisian ulang, lahan dan/atau penyedia operation & maintenance SPKLU.
  • Dokumen terkait untuk menjamin kelayakan peralatan fasilitas pengisian kendaraan listrik baik secara kompatibilitas, software, konektivitas, transaksi maupun hal lainnya dari lembaga resmi (PLN Pusertif/BSN/Lembaga yang berwenang), untuk menjamin keamanan, kenyamanan & keselamatan pengoperasian serta dapat terhubung dengan platform teknologi informasi dan komunikasi milik PLN.
  • Dokumen IUJPTL bidang pengoperasian untuk Badan Usaha/Partner sebagai penyedia operational & maintenance SPKLU.
  • Sertifikat laik operasi ataupun dokumen lain terkait untuk menjamin keselamatan ketenagalistrikan SPKLU.
  • Model skema revenue sharing yang dapat ditawarkan pada kerjasama bisnis penyediaan SPKLU.
  • Ketentuan teknis lain yang terkait agar SPKLU dapat terdaftar di Kementerian ESDM.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com