Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi bagi Laboratorium yang Tak Patuhi Aturan Harga Tes PCR

Kompas.com - 27/10/2021, 21:35 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah sakit atau laboratorium akan terkena sanksi jika tidak menerapkan tarif tertinggi tes real time polymerase chain reaction (RT-PCR) sebesar Rp 275.000 untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk daerah lainnya.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir sudah meminta kepada seluruh dinas kesehatan di kabupaten atau kota untuk segera melakukan pengawasan disertai pembinaan terhadap rumah sakit maupun laboratorium terkait harga tes Covid-19 tersebut.

"Bilamana ternyata dalam pembinaan tersebut kita gagal memaksa mereka untuk mengikuti ketentuan tarif kita, maka sanksi terakhirnya adalah bisa dengan melakukan penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," ujarnya melalui konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Kenapa Harga PCR di Indonesia Lebih Mahal Dibandingkan India yang Hanya Rp 160.000? Ini Kata Menkes

Abdul mengatakan harga baru RT-PCR berlaku mulai hari ini, 27 Oktober 2021. Hal itu menyusul dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) maka berlakulah sudah harga tes Covid-19 tersebut.

Lebih lanjut kata Abdul Kadir, penetapan tarif tes itu berdasarkan hasil pertimbangan dari evaluasi komponen sebelumnya yang ada di dalam SE Nomor 0202/1/3713/2020.

"Perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan atau SDM, komponen reygan atau habis pakai, komponen biaya administrasi overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan batas biaya tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR) pada Rabu (27/10/2021). Batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 275.000 dan Rp 300.000 untuk daerah di luar dua pulau itu.

Baca juga: Pemerintah Berencana Wajibkan PCR di Semua Transportasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com