Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKD CPNS di Luar Negeri Berakhir Hari Ini

Kompas.com - 28/10/2021, 15:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan seleksi kompetensi bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non-guru yang berlangsung di luar negeri berakhir Kamis (28/10/2021).

Sebanyak 473 peserta dari 73 instansi yang dilamar mengikuti ujian seleksi kompetensi di luar negeri. Namun, terdapat beberapa peserta yang dijadwal ulang untuk mengikuti ujian tersebut karena dikonfirmasi positif Covid-19.

"Hari Sumpah Pemuda ini sekaligus hari terakhir pelaksanaan seleksi CASN di tilok LN, berlangsung hingga dini hari nanti sesua zona. Dan bagi mereka yang baru akan tes pada 31 Oktober karena Covid-19 serta peserta Kumham yang masih menunggu jadwal SKD, tetap fokus belajar dan optimis. Semangat," sebut Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dalam akun Twitternya @abiridwan2173 hari ini.

Baca juga: Siap-siap Tes SKB CPNS 2021, BKN: Kemungkinan Tidak Akan Ada Lagi Ujian Susulan

Dengan berakhirnya pelaksanaan SKD di luar negeri maka para peserta yang lolos nantinya akan berlanjut ke tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB). Pengumumam hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru akan dilakukan mulai 29 Oktober sampai dengan 14 November 2021.

Kemudian, pada 15 November-18 Desember akan dimulai babak pelaksanaan SKB.

Nah bagaimana petunjuk tentang pelaksanaan SKB itu?

Berdasarkan tayangan video dari akun Instagram resmi BKN dipaparkan petunjuk mengenai SKB yakni:

- Ketahui dulu jabatan yang dilamar berkategori jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.

- Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.

- Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait. Contoh, Jabatan Pengolah Bahan Informasi dan Publikasi bisa mempelajari materi Jabatan Pranata Humas.

- Selain materi SKB dengan menggunakan sistem computer assisted test (CAT), ada materi lainnya yang diujikan, seperti psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan, tes praktik kerja. Kemudian ada uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, dan tes lain sesuai persyaratan jabatan.

- Selain melaksanakan ujian dengan sistem CAT, untuk instansi pusat dapat melakukan satu tes tambahan dengan jenis lain setelah mendapat persetujuan dari menteri.

Baca juga: Cek Lagi Jadwal Pengumuman SKD dan SKB CPNS 2021 di Sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com