Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Respons BRI Soal Penggerudukan Kantor Cabang di Sulsel

Kompas.com - 28/10/2021, 15:45 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk buka suara terkait aksi penggerudukan yang dilakukan belasan mahasiswa ke kantor cabang perseroan di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Penggerudukan itu dilakukan terkait dugaan raibnya dana nasabah BRI sebesar Rp 700 miliar.

Pemimpin Cabang BRI Takalar Sulsel Akhmad Awaludin menjelaskan, kasus itu terjadi pada 2016, di mana nasabah yang mengaku kehilangan dana merupakan nasabah pinjaman bermasalah dan macet dalam memenuhi kewajibannya kepada BRI.

Baca juga: Uang Nasabah Rp 700 Miliar Diduga Raib di Bank BUMN, Belasan Warga Geruduk Kantor Bank dan Pengadilan

"Adapun perkara hukum tersebut, baik secara perdata dan pidana, telah diselesaikan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) hingga ke tingkat Mahkamah Agung," ujar Akhmad, dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).

Ia menyebutkan, perseroan berkomitmen untuk menghormati putusan hukum itu.

Oleh karenanya, BRI akan menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan menyebarkan informasi tidak benar yang dapat merusak citra perseroan.

“BRI akan memproses upaya-upaya pencemaran nama baik BRI tersebut secara hukum,” ucap Akhmad.

Sebelumnya diberitakan, uang nasabah senilai Rp 700 miliar diduga raib. Belasan mahasiswa di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan menggeruduk kantor salah satu bank BUMN.

Baca juga: Holding Ultramikro Terbentuk, BRI Upayakan Penurunan Beban Bunga PNM dan Pegadaian

Selain itu, mahasiswa juga menggelar unjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri (PN) Takalar guna mengawal sidang antara korban sebagai penggugat dan pihak bank sebagai tergugat.

Unjuk rasa digelar oleh belasan mahasiswa dari Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (Gerak Misi) di kantor Pengadilan Negeri Takalar pada Rabu (27/10/2021) pukul 13.00 Wita.

Mereka mengawal sidang gugatan Mustafa Natsir (61) dengan pihak bank milik pemerintah.

“Total uang saya yang saya setor sejak tahun 1995 sampai tahun 2002 berjumlah Rp 700 miliar dan bukti setoran saya ada lengkap sama saya tetapi bank mengatakan tidak ada. Bahkan, saya yang dituduh berutang kepada bank padahal selama ini saya tidak berutang. Bukti utang saya kepada bank juga tidak ada dari pihak bank," kata Mustafa Natsir saat dikonfirmasi langsung Kompas.com di halaman Pengadilan Negeri Takalar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com