Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Paylater Bisnis, UMKM Kini Bisa Pinjam hingga Rp 500 Juta di Modalku

Kompas.com - 28/10/2021, 16:07 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Modalku, platform pendanaan digital memiliki produk terbaru yakni fasilitas paylater Modalku Virtual Credit. Produk itu bertujuan membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan tambahan modal.

Head of Growth and Partnership Modalku Arthur Adisusanto menjelaskan, fasilitas paylater Modalku Virtual Credit dapat digunakan oleh UMKM individual maupun berbadan usaha, baik berbentuk PT maupun CV, untuk bisa mengelola dan mengontrol arus kas usaha dengan akses pinjaman yang mudah.

"Ini merupakan fasilitas paylater bisnis berupa layanan pinjaman bagi UMKM yang diberikan dalam bentuk limit kredit, yang dapat digunakan untuk bertransaksi di platform maupun suplier. Jadi UMKM punya virtual kredit sehingga bisa bertransaksi di mana pun dan bayarnya di kemudian hari," jelasnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Perbandingan Bunga PayLater Shopee, GoPay, dan Kredivo

Adapun limit kredit yang ditawarkan menyesuaikan dengan skala bisnisnya. Kategori UMKM individual bisa mendapatkan limit kredit hingga Rp 100 juta, sedangkan untuk UMKM berbadan usaha, limit kredit yang ditetapkan adalah hingga Rp 500 juta.

Fasilitas ini dapat diajukan UMKM tanpa perlu memiliki agunan. Sementara untuk biaya yang dikenakan yakni mulai dari 1 persen per transaksi dengan tenor pinjaman 15-60 hari.

Arthur mengatakan, pelaku UMKM dapat memilih tenor yang diinginkan saat mengajukan pinjaman. Ia bilang, ini untuk membantu pelaku UMKM menyesuaikan kemampuan membayar dengan arus kas (cashflow) yang dimiliki.

Untuk dapat menggunakan fasilitas paylater dari Modalku ini, pelaku UMKM hanya perlu memberikan dokumen berupa data KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, bagi UMKM berbadan usaha perlu menambah dokumen rekening koran dan izin usaha.

"Dengan proses persetujuan yang cepat, fasilitas ini dapat digunakan untuk menambah stok barang, mengembangkan usaha, serta kebutuhan mendesak para pelaku UMKM," kata Arthur.

Meski demikian, fasilitas pinjaman online ini hanya berlaku bagi pelaku UMKM individu dengan syarat telah menjalankan usahanya lebih dari 6 bulan. Sementara bagi UMKM berbadan usaha syaratnya sudah menjalankan usahanya lebih dari 1 tahun.

Selain itu, saat ini fasilitas Modalku Virtual Credit hanya bisa diakses oleh pelaku UMKM individu yang berdomisili di Jawa, Batam, Makassar, Medan, Palembang, dan Bali.

Sedangkan bagi UMKM berbadan usaha yang bisa mengakses layanan ini yakni yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Bandung, serta Surabaya.

Baca juga: Cara Transaksi di Tokopedia dengan GoPay PayLater

Arthur menambahkan, adanya fasilitas paylater untuk bisnis ini diharapkan bisa memberikan keleluasaan kepada UMKM agar mendapatkan pinjaman dengan tempo yang lebih panjang dan membantu mengontrol arus kas dengan lebih baik.

Hal ini mengingat pemasukan atau piutang seringkali bersifat fluktuatif dari waktu ke waktu, terutama di masa-masa pandemi yang masih berkepanjangan dan tidak menentu ini.

"Kami berharap fasilitas ini dapat digunakan secara optimal oleh UMKM sehingga lebih memudahkan untuk melakukan transaksi,” pungkasnya.

Baca juga: Mengenal Shopee PayLater: Bunga, Skema Cicilan, dan Dendanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com