Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Paylater Bisnis, UMKM Kini Bisa Pinjam hingga Rp 500 Juta di Modalku

Kompas.com - 28/10/2021, 16:07 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Modalku, platform pendanaan digital memiliki produk terbaru yakni fasilitas paylater Modalku Virtual Credit. Produk itu bertujuan membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan tambahan modal.

Head of Growth and Partnership Modalku Arthur Adisusanto menjelaskan, fasilitas paylater Modalku Virtual Credit dapat digunakan oleh UMKM individual maupun berbadan usaha, baik berbentuk PT maupun CV, untuk bisa mengelola dan mengontrol arus kas usaha dengan akses pinjaman yang mudah.

"Ini merupakan fasilitas paylater bisnis berupa layanan pinjaman bagi UMKM yang diberikan dalam bentuk limit kredit, yang dapat digunakan untuk bertransaksi di platform maupun suplier. Jadi UMKM punya virtual kredit sehingga bisa bertransaksi di mana pun dan bayarnya di kemudian hari," jelasnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Perbandingan Bunga PayLater Shopee, GoPay, dan Kredivo

Adapun limit kredit yang ditawarkan menyesuaikan dengan skala bisnisnya. Kategori UMKM individual bisa mendapatkan limit kredit hingga Rp 100 juta, sedangkan untuk UMKM berbadan usaha, limit kredit yang ditetapkan adalah hingga Rp 500 juta.

Fasilitas ini dapat diajukan UMKM tanpa perlu memiliki agunan. Sementara untuk biaya yang dikenakan yakni mulai dari 1 persen per transaksi dengan tenor pinjaman 15-60 hari.

Arthur mengatakan, pelaku UMKM dapat memilih tenor yang diinginkan saat mengajukan pinjaman. Ia bilang, ini untuk membantu pelaku UMKM menyesuaikan kemampuan membayar dengan arus kas (cashflow) yang dimiliki.

Untuk dapat menggunakan fasilitas paylater dari Modalku ini, pelaku UMKM hanya perlu memberikan dokumen berupa data KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, bagi UMKM berbadan usaha perlu menambah dokumen rekening koran dan izin usaha.

"Dengan proses persetujuan yang cepat, fasilitas ini dapat digunakan untuk menambah stok barang, mengembangkan usaha, serta kebutuhan mendesak para pelaku UMKM," kata Arthur.

Meski demikian, fasilitas pinjaman online ini hanya berlaku bagi pelaku UMKM individu dengan syarat telah menjalankan usahanya lebih dari 6 bulan. Sementara bagi UMKM berbadan usaha syaratnya sudah menjalankan usahanya lebih dari 1 tahun.

Selain itu, saat ini fasilitas Modalku Virtual Credit hanya bisa diakses oleh pelaku UMKM individu yang berdomisili di Jawa, Batam, Makassar, Medan, Palembang, dan Bali.

Sedangkan bagi UMKM berbadan usaha yang bisa mengakses layanan ini yakni yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Bandung, serta Surabaya.

Baca juga: Cara Transaksi di Tokopedia dengan GoPay PayLater

Arthur menambahkan, adanya fasilitas paylater untuk bisnis ini diharapkan bisa memberikan keleluasaan kepada UMKM agar mendapatkan pinjaman dengan tempo yang lebih panjang dan membantu mengontrol arus kas dengan lebih baik.

Hal ini mengingat pemasukan atau piutang seringkali bersifat fluktuatif dari waktu ke waktu, terutama di masa-masa pandemi yang masih berkepanjangan dan tidak menentu ini.

"Kami berharap fasilitas ini dapat digunakan secara optimal oleh UMKM sehingga lebih memudahkan untuk melakukan transaksi,” pungkasnya.

Baca juga: Mengenal Shopee PayLater: Bunga, Skema Cicilan, dan Dendanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com