JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik pinjaman online (pinjol) kerap dikait-kaitkan dengan koperasi. Lantas apakah koperasi boleh melayani pinjaman online?
Deputi Perkoperasian Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, koperasi sebenarnya dapat menjalankan usaha pinjaman online.
Hanya saja kata dia, koperasi yang bisa menjalankan jasa pinjaman online hanya Koperasi Jasa bukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
"Ini sudah diatur dalam POJK Nomor 77 Tahun 2016. Koperasi Simpan Pinjam tidak boleh melakukan praktik pinjaman online, hanya Koperasi Jasa saja," ujar Ahmad Zabadi saat konferensi pers virtual, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Pikirkan 3 Hal Ini Sebelum Meminjam di Pinjol
Walau demikian, lanjut dia, syarat Koperasi Jasa yang ingin membuka usaha jasa pinjaman online harus memiliki legalitas izin usaha yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ahmad juga mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi bersama Satgas Waspada Investigasi (SWI), dari 106 perusahaan pinjaman online legal, belum ada ditemukan koperasi yang melaksanakan penyelenggaraan pinjaman online.
"Satupun tidak ada ditemukan aplikasi pinjaman online yang berbadan hukum koperasi," kata Ahmad Zabadi.
"Kalaupun saat ini ada ditemukan yang menyelenggarakan usaha pinjol dan mengatasnamakan koperasi itu adalah ilegal," sambung Ahmad Zabadi.
Baca juga: Terlibat Pinjol Ilegal, AFPI Tegur 6 Anggotanya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.