JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menurunkan harga tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp 275.000 di Jawa-Bali dan Rp 300.000 di daerah lain.
Tarif tes terbaru ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri atau atas permintaan sendiri di laboratorium maupun rumah sakit.
Namun, tarif tersebut tidak berlaku bagi rumah sakit yang mendapat bantuan dari pemerintah.
Baca juga: Garuda Indonesia Berikan Promo Tes PCR Seharga Rp 260.000
Berita lainnya, Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dituding memakai fasilitas kantor untuk berlibur bersama keluarga ke luar negeri.
Ia pun dilaporkan oleh Serikat Pekerja Garuda Indonesia ke Menteri BUMN Erick Thohir.
Dua kabar tersebut masuk ke deretan berita populer Money hari ini, Jumat (29/10/2021).
Selain itu, ada berita populer lainnya yang dirangkum Kompas.com sebagai berikut:
Baca juga: Andai Bangkrut, Posisi Garuda Digantikan Pelita Air Milik Pertamina
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Di dalam SE itu disebutkan bahwa tarif tes Covid-19 jenis RT-PCR terbaru ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri atau atas permintaan sendiri di laboratorium maupun rumah sakit.
Akan tetapi, ada pengecualian untuk pengenaan tarif tes RT-PCR tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.