Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Balik Nama Motor dan Cara Mengurusnya

Kompas.com - 29/10/2021, 07:10 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Biaya balik nama motor atau biaya balik nama BPKB motor sebaiknya perlu diketahui sebelum mengurus pergantian nama pemilik di kantor Samsat sesuai domisili. 

Biaya balik nama sepeda motor adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk mengubah status kepemilikan pada surat-surat kendaraan sesuai dengan yang tercantum Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 

Terkadang beberapa orang malas mengurusnya sehingga kerapkali menggunakan jasa calo atau biro jasa pengurusan kendaraan. 

Dengan mengurusnya sendiri, biaya balik nama motor atau biaya balik nama BPKB motor tentunya lebih murah. Prosesnya pun mudah, asal ada waktu luang untuk datang langsung ke kantor Samsat.

Baca juga: Jadi Sumber Polemik Riau dan Sumbar, Apa Itu Pajak Air Permukaan?

Lalu berapa biaya balik nama motor atau biaya balik nama BPKB motor terbaru 2021?

Biaya balik nama motor tahun 2021 sebenarnya berbeda-beda tergantung dari kebijakan perpajakan pemerintah daerah. Namun secara umum, perbedaan biaya antar daerah tidak terlalu besar.

Jika Anda ingin mengetahui detail biaya balik nama motor tiap daerah, pengecekan juga bisa dilakukan melalui laman resmi Samsat sesuai domisili.

Berapa biaya balik nama motor

Sebagai patokan biaya balik nama motor di Tanah Air, Anda bisa menggunakan biaya balik nama sepeda motor yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta. 

Baca juga: Prosedur Pengurusan IMB, Tahapan Hingga Biayanya

Biaya balik nama motor relatif tak jauh berbeda antar-daerah karena adanya aturan dari Kementerian Keuangan dan Peraturan Pemerintah (PP).

Berikut ini beberapa biaya balik nama motor atau biaya balik nama BPKB motor di DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

  1. Biaya Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru Rp 100.000
  2. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
  3. Biaya Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan dua untuk ganti pemilik Rp 225.000
  4. Biaya balik nama motor lainnya
  5. Biaya administrasi Rp 35.000
  6. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000
  7. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  8. Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
  9. Denda apabila ada keterlambatan pajak

Simak biaya balik nama motor atau biaya balik nama BPKB motor terbaru7leopold7.com Simak biaya balik nama motor atau biaya balik nama BPKB motor terbaru

Baca juga: Berapa Biaya Nikah di KUA Terbaru?

Agar tidak kerepotan saat berada di Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan persyaratan balik nama kendaraan sebelumnya. Berikut ini persyaratan balik nama kendaraan:

  1. KTP asli dan fotocopy pemilik baru
  2. BPKB asli dan fotocopy
  3. STNK asli dan fotocopy
  4. Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
  5. Bukti cek fisik kendaraan

Itulah informasi biaya balik nama motor atau biaya balik nama BPKB motor beserta kelengkapan persyaratannya yang perlu Anda ketahui. Untuk informasi tarif pajak motor tahunan (perpanjang STNK) di masing-masing daerah, klik tautan berikut ini.

Biaya balik nama motor 2021ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja Biaya balik nama motor 2021

Baca juga: Satpam Wajib Miliki KTA dan Ijazah, Berapa Biaya Pembuatannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com