Komponen biaya balik nama mobil lainnya yaitu biaya untuk penerbitan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Biaya yang harus dikeluarkan yakni sebesar Rp 375.000.
TNKB adalah singkatan dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias pelat nomor polisi. Dalam komponen biaya balik nama mobil, TNKB juga diwajibkan. Besarannya yakni Rp 100.000.
Biaya pendataran juga merupakan bagian dari komponen biaya balik nama mobil. Namun begitu, setiap Samsat memiliki kebijakan masing-masing terkait besaran tarifnya. Biaya pendaftaran yang dipatok setiap Samsat biasanya berkisar Rp 75.000 hingga Rp 100.000.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Tahunan di Samsat, Mudah dan Cepat
Proses balik nama memang bisa dilakukan langsung di kantor samsat yang terdekat. Namun sebelum datang ke kantor samsat, sebaiknya pemilik mobil persiapkan beberapa persyaratan yang diperlukan untuk memperlancar proses balik nama.
Untuk berjaga-jaga dan tidak repot bolak-balik ke tempat fotocpopy, ada baiknya menyiapkan lembar fotocopy masing-masing dokumen tersebut sebanyak 2 lembar. Jangan lupa untuk membawa materai.
Setelah mengetahui biaya balik nama mobil dan syarat dokumen yang perlu dibawa, pemilik kendaraan hanya perlu datang ke kantor Samsat setempat sesuai KTP.
Berikut tahapan demi tahapan balik nama mobil:
Sebagai informasi, biaya balik nama mobil sebenarnya sangatlah bervariasi, karena tergantung dari tipe kendaraan dan mereknya. Ada baiknya melakukan semua tahapan di Samsat dilakukan sendiri tanpa menggunakan calo.
Baca juga: Berapa Biaya Admin Shopee yang Ditanggung Penjual?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.