KOMPAS.com - Biaya swab antigen (biaya antigen) terus mengalami penurunan dari waktu ke waktu. Di beberapa lokasi, biaya tes antigen di Indonesia rata-rata berada di kisaran Rp 80.000 sampai Rp 100.000.
Padahal sebelumnya atau di awal pendemi Covid-19, biaya swab antigen sempat mencapai kisaran Rp 300.000. Biaya antigen di Indonesia sejauh ini sudah ditekan hingga di bawah Rp 100.000.
Pada September lalu, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan juga telah memperbarui tarif maksimal biaya swab antigen.
Dalam SE Nomor: HK.02.02/I/3065/2021, disebutkan bahwa biaya antigen paling tinggi adalah sebesar Rp 99.000 untuk Jawa-Bali. Sementara, biaya tes antigen di luar Jawa-Bali ditetapkan sebesar Rp 109.000.
Baca juga: Jadi Kontroversi di RI, Berapa Biaya Tes PCR di Negara Tetangga?
Selain penetapan batas tertinggi biaya antigen, pemerintah juga mengatur batasan maksimal biaya yang dikenakan ke masyarakat untuk pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR)
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/I/3843/2021 disebutkan bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR adalah Rp 275.000 di Jawa-Bali.
Untuk tes PCR di luar Jawa-Bali, tarif maksimal sebesar Rp 300.000. Tarif terbaru itu ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Rapid test antigen-swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2. Tes antigen-swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri.
Baca juga: Berapa Biaya Tes DNA di RS Indonesia?
Untuk menjamin keamanannya, pemeriksaan rapid test antigen harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi, berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan.
Sebelumnya dalam regulasi lama, Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan biaya antigen ditetapkan sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa.
Sementara biaya swab antigen sebesar Rp 275 ribu diperuntukan untuk di luar Pulau Jawa. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.
Pemerintah menyebut, penetapan biaya antigen atau biaya swab antigen telah melalui pertimbangan yang matang sesuai dengan komponen dan bisnis prosesnya mulai dari pengambilan sampel, proses pengolahan sampel hingga pengelolaan limbah medis.
Baca juga: Berapa Biaya Asuransi Rumah dan Rumus Perhitungannya?
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa besaran biaya tes antigen tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri, tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak berlaku bagi fasyankes yang mendapatkan hibah/bantuan alat/Reagen/APD/BHP dari pemerintah.
Beberapa stasiun milik PT KAI juga diketahui menyediakan rapid test antigen antara lain Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bandung, Stasiun Cirebon, Stasiun Semarang Tawang, dan Stasiun Purwokerto.
Lalu Stasiun Yogyakarta, Stasiun Solo Balapan, Stasiun Madiun, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, dan Stasiun Malang.
Biaya antigen di stasiun milik KAI tersebut dipatok seharga Rp 85.000. Biaya swab antigen ini sudah mengalami penurunan dibandingkan biaya antigen sebelumnya yakni mencapai Rp 105.000.
Baca juga: Biaya Balik Nama Mobil Bekas dan Cara Mengurusnya
Beberapa bandara juga menyediakan layanan rapid test seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Biaya tes antigen yakni sebesar Rp 150.000 per orang dan tersedia di Terminal 3 dan Terminal 2 D.
AirAsia juga menyediakan layanan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta dengan biaya tes antigen Rp 95.000. Kemudian maskapai Lion Air menetapkan biaya antigen juga sebesar Rp 95.000.
Menurut Direktur Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir, keputusan penurunan biaya antigen tersebut merupakan hasil evaluasi Kemenkes.
Sementara, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Faisal, menjabarkan evaluasi harga acuan tertinggi RDT biaya antigen oleh BPKP dilakukan sesuai surat permohonan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tentang Permohonan Evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.
Baca juga: Biaya Balik Nama Motor dan Cara Mengurusnya
Adapun penetapan batasan tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.
Sementara sumber data terkait kewajaran biaya swab antigen, diperoleh antara lain dari hasil audit BPKP, E-Katalog, dan harga pasar biaya tes antigen saat ini.
“Hasil evaluasi tersebut (biaya antigen) telah disampaikan kepada Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, untuk dapat menjadi pertimbangan bagi Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dalam menetapkan langkah kebijakan lebih lanjut,” jelas Faisal.
Baca juga: Simak Biaya Rontgen di Berbagai RS di Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.