Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Kebijakan II Tax Amnesty Hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Kompas.com - 29/10/2021, 20:49 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal melangsungkan program pengungkapan sukarela (PPS) atau lebih dikenal dengan program pengampunan pajak (tax amnesty) dari Januari-Juli 2022.

Dalam PPS kali ini, ada dua kebijakan yang bakal berlaku. Kebijakan I untuk pengungkapan harta tahun 2015 bagi yang sudah mengikuti tax amnesty tahun 2016 dan kebijakan II untuk mengungkap harta perolehan tahun 2016-2020 untuk yang sudah mengikuti tax amnesty maupun yang belum.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, kebijakan II hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP), bukan wajib pajak badan (WP badan).

"Kenapa kebijakan II hanya untuk OP, karena mayoritas yang belum memang WP OP, jadi kesempatan ini diberikan kepada OP untuk kebijakan II," kata Hestu dalam sosialisasi UU HPP yang dilaksanakan Kadin, Jumat (29/10/2021).

Baca juga: Ini 5 Tantangan Ekonomi Indonesia Pasca Pandemi Menurut Gubernur BI

Hestu menilai, WP badan dikecualikan lantaran industri di Indonesia relatif lebih tertib. Di sisi lain, WP badan juga sempat mengikuti tax amnesty jilid I tahun 2016.

Seharusnya kata Hestu, hal tersebut membuat WP badan lebih tertib membayarkan pajaknya.

"Memang badan enggak, karena menurut kami seharusnya setelah periode TA waktu itu menjadi lebih tertib. Badan kan (ada) pembukuan, segala macam, sudah lengkap seharusnya memang mendapat perlakuan yang berbeda," beber Hestu.

Adapun program tax amnesty tahun 2016 lalu mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan. Penyampaian SPT Tahunan oleh peserta tax amnesty mencapai 91 persen, sementara kepatuhan nasional di rentang 62 persen hingga 75 persen.

Dengan bantuan program pengampunan pajak, jumlah harta yang dideklarasi pada tahun 2016-2017 lalu mencapai Rp 4.884,26 triliun atau 39,9 persen dari GDP. Uang tebusannya bahkan disebut menjadi yang terbesar mencapai Rp 114,54 triliun atau sekitar 0,92 persen dari GDP.

Baca juga: Ini Penyebab Minimnya Realisasi Penyediaan Perumahan Pekerja lewat Program MLT JHT

Berikut ini rincian kebijakan dan besaran tarif program PPS:

Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,

yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Kebijakan II

Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut.

a. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,

yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Baca juga: Ditjen Pajak soal Tax Amnesty: Enggak Ada Jebakan Batman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com