Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Kemenkeu: Ikut Tax Amnesty, Jangan Ada Lagi Harta yang Ketinggalan

Kompas.com - 29/10/2021, 21:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal melangsungkan program pengungkapan sukarela (PPS) atau lebih dikenal dengan program pengampunan pajak (tax amnesty) dari Januari-Juli 2022.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengimbau agar wajib pajak melaporkan semua hartanya.

Pemerintah kembali memberikan sekali lagi kesempatan untuk mengungkapkan harta tersebut lewat PPS, baik yang sudah mengikuti program tax amnesty tahun 2016 maupun yang belum.

"Kalau peserta TA (tahun 2016) dan kemudian masih ada (harta) yang tersisa (belum dilaporkan), ya jangan tanggung-tanggung, jangan ketinggalan lagi. Supaya nanti tidak ada masalah," kata Hestu dalam sosialisasi UU HPP yang dilaksanakan Kadin, Jumat (29/10/2021).

Baca juga: Tax Holiday Akan Berbenturan dengan Pajak Global Minimum, Apa Strategi Pemerintah?

Hestu juga mengimbau hal yang sama untuk peserta yang belum mengikuti program tax amnesty. Sebab, harta peroleh tahun 2016-2020 seharusnya sudah diungkapkan dalam SPT tahunan.

Dia meminta para wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini untuk mematuhi dan beritikad baik atas pajak yang semestinya dibayarkan.

"Karena kalau tidak (diungkapkan), nanti ada yang ketinggalan, yang ketinggalan nanti bisa diperiksa dan ditetapkan sebagai penghasilan dengan tarif final 30 persen," beber Hestu.

Lebih lanjut dia menuturkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa memeriksa lebih lanjut bila ada bukti pengungkapan harta oleh wajib pajak tidak sesuai dengan harta sebenarnya.

Pasal 6 ayat 4 UU HPP menyebut, DJP dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan terhadap penyampaian pengungkapan harta oleh wajib pajak, bila diketahui terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan sebenarnya.

"(Misalnya) mungkin ada kewajiban perpajakan dia ikut tax amnesty asetnya 10 unit, tapi baru lapor 8. Kalau teman pajak ketemu yang 2, mau enggak mau, diperiksa. Tapi sebenarnya enggak pernah ada isu jebakan batman," pungkas Hestu.

Sebagai informasi, ada dua kebijakan dalam PPS kali ini. Berikut ini rincian kebijakan dan besaran tarifnya.

Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,

yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Kebijakan II

Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut.

a. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,

yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Baca juga: Ditjen Pajak soal Tax Amnesty: Enggak Ada Jebakan Batman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com