KOMPAS.com - Polemik pendanaan atas bengkaknya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) akhirnya terjawab setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021.
Perpres yang diteken Jokowi tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Terdapat sejumlah poin utama yang terdapat dalam revisi beleid tersebut. Utamanya, proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung kini bisa didanai oleh APBN melalui skema penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN yang terlibat.
Hal ini yang menjadi pertentangan dalam aturan sebelumnya. Karena sebelumnya pemerintah berjanji untuk tidak menggunakan uang APBN sepeser pun.
Dana APBN diperlukan agar proyek tersebut tidak mangkrak. Estimasi China, Kereta Cepat Jakarta Bandung membutuhkan investasi sebesar Rp 86,5 triliun, namun di tengah jalan nilainya bengkak menjadi Rp 114,24 triliun.
Baca juga: Saat Jadi Menhub, Jonan Keberatan Proyek Kereta Cepat, Apa Sebabnya?
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com 2 Oktober 2015, Menteri BUMN 2014-2019 Rini Soemarno menyebut pemerintah Indonesia mantap memilih China karena negara itu menawarkan pembangunan proyek tanpa APBN dan jaminan pemerintah.
Sebaliknya, Jepang melalui JICA meminta pemerintah Indonesia untuk menjamin proyek tersebut. Karena menurut Jepang, pengerjaan kereta cepat sulit terealisasi apabila menggunakan skema murni business to business (b to b).
"Begini soal kereta cepat supaya semua jelas. Padahal kan sebetulnya keputusan pemerintah sangat jelas. Nah kalau dilihat dari dua proposal yang diterima, yang memenuhi syarat adalah proposal dari Tiongkok. Karena dari Tiongkok tidak meminta jaminan dari pemerintah. Tidak minta anggaran dari pemerintah dan ini transaksi b to b karena BUMN dengan BUMN," ujar Rini Soemarno kala itu.
Baca juga: Kereta Cepat RI-China: Awalnya Rp 86 Triliun, Bengkak Jadi 114 Triliun
Karena itu pula kata dia, Kementerian BUMN melakukan pendalaman kepada BUMN China. Lalu, akhirnya disepakti untuk membuat joint venture agreement.
"Yang diputuskan juga adalah ini konsorsium dari BUMN (dikerjakan BUMN tanpa APBN)," kata Rini Soemarno.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.