JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan sosialisasi regulasi terbarunya yakni Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, manfaat layanan tambahan program JHT telah diberlakukan sejak tahun 2016 dengan diundangkannya Permenaker Nomor 35 Tahun 2016.
Baca juga: Ini Penyebab Minimnya Realisasi Penyediaan Perumahan Pekerja lewat Program MLT
Namun, dalam pelaksanaannya, penyaluran/realisasi penyediaan perumahan pekerja melalui MLT, hingga saat ini masih sangat rendah.
Hal ini disebabkan kurangnya minat perbankan dalam menyalurkan MLT karena selisih margin bank yang sangat rendah sehingga bank lebih tertarik untuk menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menyasar kepada pekerja/buruh dengan penghasilan rendah (MBR).
"Penyebab lainnya yakni, belum adanya pengaturan dasar perhitungan suku bunga deposito penempatan (funding), persyaratan bagi pekerja yang akan mengambil MLT banyak tidak memenuhi persyaratan sebagai debitur bank, serta kurangnya sosialisasi, " kata Indah melalui keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).
Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini bertujuan menyebarluaskan informasi dan pemahaman mengenai manfaat layanan tambahan dalam program JHT yang memberikan manfaat berupa pinjaman uang muka perumahan (PUMP), Kredit Perumahan Rakyat (KPR), dan pinjaman renovasi rumah (PRP) kepada peserta program JHT.
Baca juga: Kemenaker Ajak Buruh dan Pengusaha Bahas Perluasan BSU, JHT, dan Pengupahan
Untuk memperoleh manfaat layanan fasilitas pembiayaan perumahan tersebut ada syarat yang harus diketahui sebagai berikut:
Sedangkan untuk pengembang (developer) untuk memperoleh kredit konstruksi harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi dan aktif membayar iuran.
Selain itu harus juga memenuhi syarat yang ada di perbankan.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk ditunjuk sebagai bank penyalur pun kembali memperbarui kemitraan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: RIlis Aturan Baru, Kemenaker Permudah Pekerja Beli Rumah Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.