Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Capital Gain: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung

Kompas.com - 30/10/2021, 17:47 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Capital gain adalah salah satu istilah yang wajib Anda pahami bila Anda berminat melakukan investasi, baik itu lewat instrumen saham, reksa dana, atau instrumen investasi lain.

Arti capital gain yakni bisa dikatakan sebagai keuntungan yang dicari investor ketika melakukan investasi. Secara sederhana, capital gain adalah kenaikan dari nilai aset yang terealisasi ketika aset tersebut dijual.

Dilansir dari Investopedia, capital gain terjadi ketika investir melakukan penjualan saham atau jenis aset lain dengan harga yang lebih tinggi ketimbang harga pembelian.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai pengertian capital gain, jenis capital gain, dan cara menghitung capital gain, simak penjelasan dalam artikel berikut.

Baca juga: Pengertian ETF: Keuntungan, Kekurangan, dan Contohnya

Pengertian Capital Gain

Pengertian capital gain yakni keuntungan yang didapat investor dari selisih harga penjualan dikurangi harga beli saham.

Seorang investor bisa dikatakan mendapatkan capital gain setelah ia menjual aset yang ia miliki. Namun, ketika aset tersebut belum dijual, meski harga portofolio mengalami peningkatan, belum bisa dikatakan investor tersebut mendapatkan capital gain.

Di sisi lain, ketika harga jual lebih rendah dari harga beli, maka seorang investor mengalami capital loss, atau kebalikan dari capital gain.

Untuk diketahui, capital gain ini berbeda dengan dividen, meski keduanya adalah keuntungan yang didapatkan investor dari perdagangan saham.

Ketika seorang investor melakukan take profit atau mengambil keuntungan lewat penjualan saham setelah melalui harga tertentu, ia akan mendapatkan capital gain.

Kenaikan harga saham tersebut terjadi karena beberapa faktor, misalnya saja perusahaan yang sahamnya dibeli mengalami pertumbuhan dari waktu ke waktu.

Baca juga: Apa Itu Blue Chip, Middle Cap, dan Small Cap Dalam Investasi Saham?

Dikutip dari laman Sikapi Uangmu yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kenaikan harga ini dapat dimanfaatkan untuk menjual saham pada harga yang tentu lebih tinggi daripada harga pembelian.

Keuntungan dari selisih harga jual dan beli inilah yang disebut dengan capital gain. Sementara dividen adalah imbal hasil atas penanaman modal yang diperuntukkan bagi para investor saham jangka panjang.

Imbal hasil tersebut bersumber dari laba yang diperoleh perusahaan yang kemudian sebagian dibagikan kepada para investor sebagai dividen.

Jenis Capital Gain

Ketika Anda berinvestasi, Anda pasti memiliki tujuan, baik itu jangka pendek maupun jangka panjang. Hal itu juga akan berpengaruh pada keuntungan yang Anda dapatkan.

Dengan demikian, jenis capital gain pun terbagi atas tenor atau waktu investasi Anda, yakni capital gain jangka pendek dan capital gain jangka panjang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com