Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Capital Gain: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung

Kompas.com - 30/10/2021, 17:47 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

Penjelasan lebih lanjut mengenai jenis capital gain sebagai berikut:

Capital Gain Jangka Pendek

Capital gain jangka pendek adalah jenis capital gain yang didapatkan oleh investor dalam kurun waktu 36 bulan atau di bawah tiga tahun, setelah diakuisisi.

Hal tersebut berlaku untuk jenis investasi properti. Sementara untuk jenis investasi saham dan reksa dana, capital gain jangka pendek berlaku untuk tenor investasi selama satu tahun.

Baca juga: Mengenal Akuntansi: Definisi, Jenis, dan Rumus Persamaan Dasarnya

Capital Gain Jangka Panjang

Sementara itu, bila seorang investor menyimpan aset lebih dari 3 tahun, maka jenis keuntungan atau capital gain yang ia dapatkan adalah capital gain jangka panjang.

Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk aset bergerak seperti perhiasan, reksa dana, dan sejenisnya,

Untuk jenis aset bergerak, maka ia dianggap sebagai modal jangka pendek bila kepemilikannya kurang dari 12 bulan atau setahun. Selebihnya, udah termasuk kategori capital gain jangka panjang.

Cara Menghitung Capital Gain

Bagi Anda yang belum tahu cara menghitung capital gain, ada rumus yang bisa dipahami.
Rumus cara menghitung capital gain pun bisa dibilang cukup sederhana.

Rumus Capital Gain Capital Gain = Harga jual - Harga beli x (Jumlah barang/produk yang diinvestasikan)

Contoh cara menghitung capital gain: Investor A membeli saham ABCD dengan harga Rp 16.000 per lembar pada tahun 2018 sebanyak 30 lot (1 lot=100 lembar saham).
Pada tahun 2020, ternyata harga saham tersebut di BEI naik menjadi Rp 26.000 per lembarnya.

Maka, capital gain Investor A = (Rp 26.000 - Rp 16.000) x 3.000 lembar saham = Rp 30 juta.

Dengan demikian, dengan modal sebesar sebesar Rp 48 juta, investor A memperoleh keuntungan saham atau capital gain sebesar Rp 30 juta.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Stock Split Saham dan Dampaknya Bagi Investor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com