JAKARTA, KOMPAS.com - GoPayLater atau GoPay PayLater adalah layanan beli sekarang bayar nanti yang disediakan oleh Gojek. Layanan GoPayLater bisa digunakan baik di ekosistem aplikasi Gojek maupun Tokopedia.
Berbeda dengan GoPay yang merupakan dompet digital GoPay PayLater memberikan pinjaman kepada pembeli untuk melakukan transaksi dan dibayarkan pada akhir bulan.
Untuk diketahui, fitur ini hanya bisa digunakan bagi yang berusia minimal 21 tahun dan merupakan WNI ber KTP.
Sebelum Anda mengaktifkan GoPay PayLater, Anda harus terlebih dahulu memiliki aplikasi Gojek versi terbaru.
Baca juga: Capital Gain: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung
Berikut adalah ara mengaktifkan GoPay PayLater di aplikasi Gojek:
Seperti dijelaskan sebelumnya, GoPayLater juga bisa digunakan di e-commerce Tokopedia.
Untuk bisa menggunakan GoPay PayLater di Tokopedia, Anda bisa menggunakan cara berikut:
Baca juga: Biaya Balik Nama Mobil Bekas dan Cara Mengurusnya
Anda dapat melihat informasi lengkap mengenai limit saldo, riwayat pesanan, dan jumlah tagihan pada halaman utama atau beranda GoPayLater.
Tagihan GoPayLater akan jatuh tempo pada tengah malam di hari terakhir setiap bulannya.
Berikut adalah cara bayar GoPay Paylater:
Pengguna layanan GoPay PayLater tidak dikenai bunga. Namun demikian, ada biaya transaksi yang harus dibayarkan setiap Anda menggunakan GoPay PayLater.
Besaran biaya transaksi tersebut yakni sekitar Rp 25.000 setiap bulannya. Namun demikian, biaya tersebut tidak akan ditarik bila di dalam satu bulan, Anda tidak menggunakan GoPay PayLater.
Di sisi lain, denda GoPay PayLater dijatuhkan bila Anda terlambat membayarkan tagihan sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Jatuh tempo pembayaran GoPay PayLater terjadi setiap akhir bulan.
Baca juga: Apa Itu Blue Chip, Middle Cap, dan Small Cap Dalam Investasi Saham?
Besaran denda GoPay PayLater adalah sebesar Rp 2.000 per hari. Denda GoPay PayLater akan mulai diberikan setiap tanggal 6 di bulan berikutnya bila pengguna tak segera membayarkan tagihan di hari terakhir setiap bulannya seperti yang telah ditentukan.
Bagi Anda yang menggunakan layan GoPay PayLater akan diberikan jangka waktu selama lima hari untuk membayar semua tagihan sebelum dikenakan denda harian.
Bila Anda masih belum melakukan pembayaran pada tanggal 5 pukul 23:59:59 WIB di bulan berikutnya maka akan diberlakukan denda harian sebesar Rp 2.000 dimulai dari tanggal 6.
Namun demikian, besaran denda tersebut akan diatur agar tidak melebihi total jumlah transaksi yang dilakukan oleh pengguna layanan dengan menyesuaikan biaya transaksi GoPay PayLater.
Baca juga: Kustodian: Pengertian dan Fungsinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.