Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Aturan Perdagangan Mata Uang Kripto di Indonesia?

Kompas.com - 31/10/2021, 16:48 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mata uang kripto adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan.

Kriptografi sendiri merupakan metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi menggunakan kode. Penggunaan kriptografi tersebutlah yang membuat penggunaan mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi. Artinya, transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan.

Pencatatan atas setiap transaksi mata uang kripto terpusat di dalam sebuah sistem yang disebut dengan teknologi blockchain.

Di Indonesia, aturan mata uang kripto dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Secara lebih jelas mengenai aturan mata uang kripto dan perdagangan mata uang kripto di Indonesia bisa disimak di artikel berikut.

Baca juga: Ada Fatwa Haram, Bagaimana Sejarah Mata Uang Kripto?

Aturan Mata Uang Kripto di Indonesia

Terdapat beberapa aturan yang menjadi landasaran hukum perdagangan mata uang kripto di Indonesia.

Bappebti di dalam laman resminya menyebut, sudut pandang aturan mata uang kripto di Indonesia diambil dari UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Di dalam beleid tersebut dijelaskan, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang rupiah.

Dengan demikian, artinya aset kripto atau mata uang kripto tidak bisa menjadi alat pembayaran di Indonesia.

Selain itu, aturan mata uang kripto di Indonesia juga ditelurkan dari UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang mendefinisikan efek sebagai surat berharga, taitu surat pengakuran utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif efek.

Aturan mata uang kripto di Indonesia pun juga bersumber dari UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Pada pasal 1 ayat 2 aturan tersebut dijelaskan, komoditi adalah semua barang, hak, dan kepentingan lainnya dan setiap derivatif dari komoditi yang dapat diperdagangkan dan menjadi subyek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan atau kontrak derivatif lainnya.

Mengapa mata uang kripto di Indonesia masuk dalam kategori komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka?

Alasan pertama, yakni harga mata uang kripto yang cenderung sangat fluktuatif dan cukup likuid. Kedua, tidak ada intervensi pemerintah, sehingga koin dan token yang muncul dari teknologi blockchain diperdagangkan secara bebas tanpa intervensi, dengan demikian pasarnya sempurna.

Baca juga: Cerita Driver Ojol Hingga Mahasiswi Cari Pendapatan Tambahan Lewat Aset Kripto

Ketiga, permintaan dan penawaran aset kripto sangat ramai di pasar. Pasar aset kripto sangat besar, tercatat hingga saat ini, kapitalisasi pasar aset kripto secara global mencapai 2,62 triliun dollar AS dengan 10.000 jenis aset kripto yang diperdagangkan. Di Indonesia telah muncul pelaku usaha aset kripto dan ratusan ribu nasabah yang bertransaksi.

Keempat, aset kripto memiliki kecocokan dengan standar komoditi. Dalam artian, sebagai sebuah komoditi digital, standar merupakan bagian dari disain komoditi tersebut. Sebagai standar desain komoditi tersebut koin/token memakai Rupiah. Oleh karena itu, permasalahan mengenai standar tidak menjadi isu yaitu seperti standar pada komoditi fisik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com