Hingga saat ini, terdapat empat aturan Bappebti mengenai mata uang kripto, yakni:
Fatwa haram mata uang kripto dikeluarkan oleh Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) sebagai hasil dari kajian lembaga Bahtsul Masail pada Minggu (24/10/2021) lalu.
Utusan dari Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) dan beberapa pesantren se-Jawa Timur tersebut memutuskan bahwa hukum penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi adalah haram karena bisa menghilangkan legalitas transaksi.
Selain itu, fatwa haram mata uang kripto juga meliputi aset kripto sebagai instrumen investasi.
"Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram," kata Wakil Ketua PWNU KH Ahmad Fahrur Rozi kepada wartawan seperti diberitakan Kompas TV, Rabu (27/10/2021).
Pria yang akrab disapa Gus Fahrur tersebut menjelaskan, salah satu alasan utama fatwa haram mata uang kripto adalah unsur spekulasi yang dilarang dalam hukum jual-beli bagi umat Islam.
Baca juga: Shiba Inu: Mata Uang Kripto yang Harganya Meroket karena Cuitan Elon Musk
"Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi itu tidak bisa menjadi instrumen investasi," ujar Gus Fahrur.
Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama Jawa Timur mempertegas soal hukum jual-beli yang harus ada kerelaan. Menurut penjelasan Gus Fahrur, dalam mata uang kripto yang terjadi seseorang justru seperti judi. Hal itu dikarenakan orang cenderung berspekulasi dan terjebak soal nilai yang bisa naik dan turun tanpa mengetahui sebabnya apa.
"Jual-beli itu harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Tapi dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," tegas Gus Fahrur.
Baca juga: Indodax: Aset Kripto Sedang Bullish
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.