Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Negara yang Legalkan dan Larang Mata Uang Kripto

Kompas.com - 31/10/2021, 19:22 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Legalitas mata uang kripto, salah satunya bitcoin, kerap diperdebatkan di banyak negara di dunia.

Salah satu aspek yang menyebabkan perdebatan legalitas bitcoin yakni harganya yang fluktuatif.

Di Indonesia sendiri, perdagangan mata uang kripto diatur oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Mata uang kripto atau aset kripto di Indonesia dilarang digunakan sebagai alat tukar atau alat transaksi, namun diizinkan sebagai aset investasi.

Mata uang kripto di Indonesia masuk dalam kategori komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka.

Lalu, bagaimana dengan negara lain? Artikel ini lebih lanjut bakal membahas daftar negara yang melegalkan dan daftar negara yang larang mata uang kripto.

Baca juga: Bagaimana Aturan Perdagangan Mata Uang Kripto di Indonesia?

Daftar Negara yang Melarang Bitcoin

Dilansir dari Investopedia, banyak negara yang khawatir dengan gejolak harga mata uang kripto. Selain itu, banyak regulator di berbagai negara yang tak yakin dengan sistem mata uang kripto yang terdesentralisasi dan dianggap bisa mengancam sistem moneter yang saat ini ada.

Di sisi lain, negara yang melarang mata uang kripto juga biasanya menggunakan argumen aset kripto akrab digunakan untuk tindakan ilegal seperti jual beli narkoba serta pencucian uang.

Beberapa negara telah secara jelas melarang mata uang kripto, sementara di sisi lain menerapkan kebijakan yang membuat aset kripto tidak bisa mendapatkan dukungan dari sistem perbankan dan keuangan untuk diperdagangkan dan digunakan di negara tersebut.
Berikut adalah daftar negara yang melarang mata uang kripto:

China

Regulator China telah secara terang-terangan melarang perdagangan mata uang kripto, salah satunya bitcoin. Setiap bank dan institusi keuangan lain seperti penyedia jasa pembayaran dilarang untuk berasosiasi dengan setiap kegiatan terkait mata uang kripto.

Selain itu, perdagangan mata uang kripto pun juga dilarang di China. Pemerintah China juga dalam setahun terakhir sibuk menerapkan larangan kegiatan penambangan bitcoin di negara itu.

Baca juga: Ada Fatwa Haram, Bagaimana Sejarah Mata Uang Kripto?

Rusia

Pemerintah setempat tidak memiliki aturan sama sekali terkait dengan mata uang kripto. Namun demikian di Rusia, bitcoin dilarang digunakan untuk transaksi barang dan jasa.

Vietnam

Pemerintah Vietnam dan bank pemerintah setempat menegaskan bitcoin bukanlah metode pembayaran yang legal. Meski di sisi lain, tidak ada regulasi mengenai bitcoin sebagai aset investasi.

Bolivia, Kolumbia, dan Ekuador

Bank sentral Bolivia telah melarang penggunaan bitcoin dan mata uang kripto lain. Sementara itu, di Kolumbia, bitcoin dilarang digunakan baik sebagai mata uang dan aset investasi.

Adapun di Ekuador, mayoritas anggota dewan setempat sepakat untuk melarang penggunaan bitcoin dan aset kripto lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com