JAKARTA, KOMPAS.com - Peer to peer lending adalah penyedia jasa pinjaman yang menghubungkan debitur atau pihak peminjam secara langsung dengan pemilik dana pinjaman atau kreditur.
Peer to peer lending adalah salah satu bentuk teknologi finansial atau financial technology (fintech).
Di Indonesia, fintech peer to peer lending lebih dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Untuk lebih jelas mengenai pengertian fintech peer to peer lending, cara kerja, dan untung serta ruginya, simak artikel berikut.
Baca juga: Capital Gain: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung
Sebagai salah satu bentuk fintech, sebenarnya apa itu peer to peer lending?
Dilansir dari Investopedia, peer to peer lending adalah sebuah metode pinjaman yang menghubungkan langsung individu yang membutuhkan dana pinjaman dengan orang lain yang menyediakan pinjaman tersebut.
Hal ini menghilangkan peran institusi keuangan konvensional seperti bank sebagai pihak penengah.
Saat ini, aplikasi atau situs yang menyediakan pinjaman online atau peer to peer lending telah kian meningkat diadaptasi sebagai salah satu metode alternatif pendanaan.
Di Indonesia, aturan mengenai pinjaman online tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, peer to peer lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur atau lender (pemberi pinjaman) dan debitur atau borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.
Hingga 6 Oktober 2021, jumlah fintech peer to peer lending atau pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK ada sebanyak 106 penyelenggara.
Baca juga: Apa Itu Suspend, Trading Halt, dan Auto Reject pada Investasi Saham?
Sebagai layanan penyalur pinjaman, sebenarnya bagaimana cara kerja peer to peer lending?
Pada dasarnya fintech peer to peer lending akan membuat paltform online yang menyediakan fasilitas bagi pemilik dana untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada debitur dengan return lebih tinggi.
Sehingga, peer to peer lending bisa dibilang merupakan salah satu opsi investasi bagi Anda yang berminat mendapatkan return lebih besar ketimbang suku bunga pasar.
Di sisi lain, peminjam dana bisa mengajukan kredit secara langsung kepada pemilik dana dengan syarat yang lebih mudah dan lebih cepat ketimbang lembaga keuangan profesional.
Untuk lebih jelas mengenai cara kerja peer to peer lending adalah sebagai berikut:
Baca juga: Apa Itu Market Cap? Berikut Pengertian dan Cara Hitungnya
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, peminjam dana pada layanan peer to peer lending akan dikenakan bunga setiap bulan. Sehingga, peminjam dana harus membayar pokok pinjaman, beserta bunga sesuai dengan tenor atau masa pinjaman yang berlaku.
Imbal hasil atau return bagi Anda yang berminat berinvestasi di peer to peer lending berasal dari bunga pinjaman tersebut.
Sebelum Anda berinvestasi atau melakukan pendanaan, perlu dipertimbangkan untung rugi peer to peer lending seperti yang sempat diberitakan Kompas.com berikut:
Keuntungan investasi di fintech lending, yakni imbal hasil tinggi. Jauh di atas inflasi, bahkan tingkat bunga deposito. Sehingga potensi uang bertumbuh sangat besar.
Return yang diberikan masing-masing perusahaan fintech lending beragam. Tetapi kamu dapat mengantongi keuntungan hingga 18 persen per tahun. Kalau dibagi 12, berarti 1,5 persen per bulan. Besaran imbal hasil ini masih dalam batas wajar.
Seperti pada dasarnya konsep investasi, keuntungan yang besar pasti beriringan dengan risiko yang tinggi. Dengan demikian, investasi di peer to peer lending ini cocok bagi Anda dengan profil risiko investasi agresif.
Beberapa risiko yang mungkin terjadi ketika berinvestasi di peer to peer lending yakni kemungkinan peminjam gagal bayar hingga peminjam dana mengalami kebangkrutan atau uang dibawa kabur.
Baca juga: Mengenal Shopee PayLater: Bunga, Skema Cicilan, dan Dendanya
Keuntungan lain investasi di fintech lending adalah keleluasaan memilih tenor atau jangka waktu. Bisa dalam waktu enam bulan, satu tahun, maupun dua tahun.
Anda sebagai pemberi pinjaman tidak dapat mengambil atau menarik dana di tengah jalan. Artinya Anda hanya bisa menarik dana investasi setelah masa investasi selesai.
Perusahaan P2P Lending punya aturan masing-masing dalam pencairan dananya. Umumnya tenor pendanaan atau investasi yang ditawarkan beragam, ada yang tiga bulan, enam bulan, satu tahun, bahkan lebih.
Baca juga: Apa Itu Merkantilisme?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.