Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Cindy Miranti
Praktisi sekaligus peneliti perpajakan

Praktisi sekaligus peneliti perpajakan di MUC Tax Research Institute

Potensi Masalah di Balik Perluasan Objek PPN

Kompas.com - 01/11/2021, 15:35 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

“Tidak terutang” dalam rezim PPN Indonesia berarti tidak kena pajak dan tidak diwajibkan membuat faktur pajak. Dalam hal ini, wajib pajak tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya.  

Sementara itu, PPN “tidak dipungut” dan “dibebaskan” adalah fasilitas dari pemerintah yang sama-sama tidak mengenakan pajak atas barang atau jasa yang seharusnya terutang PPN. Namun, pengusaha kena pajak (PKP) yang menerima kedua fasilitas tersebut diwajibkan menerbitkan faktur pajak setiap melakukan penyerahan barang atau jasa.  

Bedanya, PKP penerima  fasilitas “tidak dipungut” PPN dapat mengkreditkan pajak masukan. Sedangkan, PKP penerima fasilitas “dibebaskan” PPN tidak dapat mengkreditkan pajak masukan.   

Dengan tidak dapat dikreditkannya pajak masukan maka harga jual produk atau jasa berpotensi naik. Lazimnya, pengusaha cenderung akan melimpahkan beban pajak ini ke konsumen. 

Baca juga: Apa Itu PPN: Definisi, Tarif, Pemungut, dan Objek Pajaknya

Dengan demikian, penyesuaian objek PPN dapat berimplikasi ganda. Pertama, PKP dituntut menerbitkan faktur pajak, yang jika tidak patuh atau terlambat menunaikan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda 1 persen dari harga jual.  

Kedua, beban ekonomi konsumen berpotensi bertambah akibat pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan atas penyerahan barang atau jasa yang “dibebaskan” PPN. 

Jadi, wajib pajak harus hati-hati dengan perluasan objek PPN karena ada implikasi serius yang akan menyertai, terutama dengan berubahnya kriteria barang dan jasa yang selama ini "tidak terutang" pajak menjadi barang atau jasa strategis yang "dibebaskan" pajak. 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com