KOMPAS.com - Ingin investasi reksadana tapi yang sesuai prinsip syariah? Jika iya, tenang saja, temukan kenyamanan dari layanan dan produk Reksadana Syariah.
Cocok bagi sebagian orang yang memiliki pertimbangan jika berinvestasi tidak melulu soal keuntungan (return), tetapi juga keberkahan atau prinsip kebaikan yang diusungnya.
Berikut adalah ulasan yang disampaikan oleh Mahendra Koesumawardhana, Kepala Unit Usaha Syariah Bank OCBC NISP.
Baca juga: Tips Investasi Saham bagi Pemula
Reksadana syariah adalah produk bursa efek berupa kumpulan modal yang dikelola secara syariah oleh Manajer Investasi (MI). Kumpulan modal dari masyarakat ini berikutnya akan disalurkan dalam bentuk surat-surat berharga seperti obligasi, surat saham, dan sukuk.
Dalam proses pengelolaannya, produk syariah satu ini terjamin halal. Hal tersebut dikarenakan manajer investasinya tidak diizinkan memilih instrumen investasi yang melanggar syariat Islam.
Selain itu, akad reksadana ini menggunakan akad mudharabah. Di mana seluruh pertukaran nilai antara investor dan MI terjadi tanpa mengurangi hak investor atas modal.
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001, disebutkan bahwa hukum reksadana syariah adalah mubah (diperbolehkan).
Setelah membahas pengertian reksadana syariah dan hukumnya, kali ini akan dibahas perbedaan reksadana syariah dan konvensional, selengkapnya berikut ini:
Perbedaan reksadana syariah dan konvensional paling fundamental terletak di pembagian hak dan risiko.
Dalam reksadana konvensional, masyarakat pemilik modal dianggap sebagai orang yang membutuhkan manajer investasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.