Peraturan tentang Daftar Efek Syariah dan persentase hutang-modal ini tidak berlaku dalam reksadana konvensional.
Baca juga: Ini 4 Tips Investasi bagi Milenial
Perbedaan reksadana syariah dan konvensional selanjutnya terletak pada poin-poin kesepakatannya.
Salah satu akad dalam reksadana syariah adalah akad wakalah (kemitraan). Tidak ada perjanjian berapa hasil investasi yang akan diperoleh pemilik modal dan kapan hasil itu akan cair.
Sistem reksadana seperti ini meminimalisasi risiko yang ditanggung dua belah pihak. Misalnya jika suatu hari terjadi penurunan nilai saat pemilik modal ingin mengambil dana, manajer investasi wajib menaikkan nilai modal sampai sesuai jumlah di akad.
Dalam sistem reksadana konvensional, pemilik modal harus berani mengambil risiko kehilangan dana saat nilai asetnya turun.
Pengelolaan reksadana konvensional menjadikan manajer investasi sebagai pusat transaksi. Pemilik modal tidak punya posisi tawar untuk mengatur pembagian dividen.
Sementara itu, pengelolaan reksadana jenis ini cenderung pada pembagian dividen berdasarkan kesepakatan bersama. Pemilik modal memiliki hak mempertanyakan dan bernegosiasi tentang dividen yang bisa didapatnya.
Pengawasan reksadana konvensional dilaksanakan oleh OJK, sementara yang syariah diawasi oleh OJK dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
DPS bertugas mengawasi proses pengelolaan reksadana versi syariah, mulai dari proses akad, distribusi dana, dan instrumen investasi yang dipilih.
Apabila DPS menemukan bahwa reksadana yang bersangkutan melanggar hukum muamalah, maka DPS dapat menjatuhkan peringatan/pemberhentian proses investasi.
Setiap enam bulan, DPS wajib melaporkan hasil pengawasan reksadana syariahnya ke Bank Indonesia (BI).
Keuntungan Reksadana Syariah Bagi Investor
Ada beberapa keuntungan reksadana syariah yang dapat Anda peroleh sebagai investor, antara lain:
Keuntungan reksadana syariah yang pertama adalah adanya jaminan halal secara total sampai transaksi berakhir. Apabila manajer investasi terpaksa melakukan transaksi non-syariah, akan ada proses cleansing.
Cleansing adalah proses pembersihan dana investasi melalui kegiatan amal (charity). Pelaksanaan kegiatan ini wajib diketahui oleh manajer investasi dan pemilik modal, tanpa ada pembatasan informasi.