Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes: Tak Usah Khawatir, Kelebihan Insentif Nakes Tidak Akan Diambil Kembali

Kompas.com - 01/11/2021, 16:43 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan tidak akan menarik kembali kelebihan pembayaran insentif para tenaga kesehatan yang menerima dana tersebut.

Dia menuturkan, pihaknya akan memberikan kompensasi dari pembayaran daripada menarik kembali uang yang sudah diterima nakes.

"Jadi untuk para nakes, saya titip tidak usah khawatir, (kelebihan) tidak akan diambil kembali, tetap bisa konsentrasi kerja," kata Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).

Baca juga: BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Insentif Nakes Sampai Rp 50 Juta

Budi menuturkan, keputusan itu sudah diambil berdasarkan diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kompensasi berupa pembayaran kembali melalui pemotongan insentif yang diterima selanjutnya oleh para nakes.

"Jadi mekanisme itu sudah dibicarakan dengan BPK dan sudah setuju kita akan melakukannya tanpa menarik kembali uang yang sudah diberikan ke nakes. Karena nakes itu kan terus bekerja," beber Budi.

Sementara itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, kelebihan pembayaran tersebut diterima oleh 8.961 nakes. Jumlah kelebihan pembayaran nakes ini bervariasi dari rentang ratusan ribu rupiah hingga Rp 50 juta.

Agung bilang, semua pihak yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19 dianggap nakes. Oleh karena itu, besaran insentif pun berbeda-beda.

Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno Mau Fasilitasi Liburan Gratis untuk Nakes

Terkait adanya kelebihan pembayaran kepada nakes hingga Rp 50 juta, pihaknya bakal mencari cara agar uang tersebut bisa kembali lewat pembayaran insentif selanjutnya.

"Walaupun angkanya seperti itu, tapi kita carilah sehingga ada pengembalian tapi ada perbaikan sistem. Dan (kelebihan pembayaran insentif) itu cuma 1 persen dari total yang disalurkan," tutur dia.

Sebagai informasi, kelebihan pembayaran dana terjadi lantaran Kemenkes melewatkan langkah pembersihan data (data cleansing) ketika melakukan rotasi pembayaran insentif dari berbasis pemerintah daerah (pemda) ataupun rumah sakit menjadi berbasis aplikasi.

Pembayaran untuk nakes di rumah sakit pemerintah pusat, rumah sakit swasta, rumah sakit TNI/Polri, dan BUMN dibayar melalui Kementerian Kesehatan. Sementara pembayaran insentif nakes di RSUD dilakukan melalui pemerintah daerah.

Rotasi pembayaran nakes dilakukan karena ada beberapa isu yang menghambat pembayaran karena tidak langsung diterima oleh nakes terkait.


Baca juga: Sri Mulyani Minta Pemda Tepat Waktu Bayar Insentif Tenaga Kesehatan

Oleh karena itu, Kemenkes mengubah mekanisme dengan sistem sehingga insentif bisa langsung diterima oleh nakes.

Sementara itu, hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian dari pemeriksaan atas pengelolaan pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to Covid-19 tahun 2020-2021 pada Kemenkes.

Tujuan pemeriksaan adalah untuk memberikan penilaian atas kepatuhan program dalam mencapai Disbursement Linked Indicator (DLI)/Disbursement Linked Result (DLR) pinjaman luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com