Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Yield Atau Imbal Hasil dan Cara Menghitungnya

Kompas.com - 01/11/2021, 17:32 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Yield adalah istilah yang kerap disebut ketika membahas mengenai investasi.

Arti yield kerap diasosiasikan sebagai imbal hasil atau keuntungan yang didapatkan seorang investor setelah melakukan investasi dalam jangka waktu tertentu.

Dilansir dari Investopedia, yield adalah pendapatan yang diterima dan direalisasikan dari hasil investasi dalam periode waktu tertentu.

Biasanya, yield disebutkan dalam bentuk persentase yang diukur dari nilai investasi dan valuasi pasar dari efek atau aset yang dimiliki.

Lebih lanjut mengenai pengertian yield dan jenis yield sekaligus cara menghitungnya, Anda bisa menyimak artikel berikut.

Baca juga: Peer to Peer Lending: Pengertian, Cara Kerja, dan Untung Ruginya

Pengertian Yield

Yield adalah istilah yang kerap digunakan untuk menunjukkan keuntungan didapat lewat investasi saham.

Secara lebih jelasnya, yield adalah ukuran dari cash flow atau aliran dana yang didapatkan investor setelah menempatkan investasi di sebuah produk dalam waktu tertentu.

Biasanya, yield dihitung secara tahunan, meski ada pula yang menghitung yield secara kuartalan atau bulanan.

Selain itu, yield juga biasanya bisa dilihat dari kenaikan harga saham secara historis. Sehingga, yield bisa menjadi pertimbangan Anda untuk memutuskan membeli sebuah aset investasi, salah satunya yakni saham.

Lalu, bagaimana cara menghitung yield?

Seperti dijelaskan sebelumnya, yield merupakan persentase yang didapat dari membagi imbal hasil yang didapatkan dibagi dengan nilai pokok investasi.
Dengan demikian, rumus menghitung yield secara sederhana adalah sebagai berikut:

Yield = Imbal Hasil/Nilai Pokok x 100 Persen

Sebagai contohnya, saat Anda berinvestasi melalui instrumen saham, imbal hasil yang Anda dapatkan bisa terbentuk dari dua hal. Yang pertama dari kenaikan harga saham, dan yang kedua didapatkan dari pembagian dividen oleh emiten atau perusahaan yang sahamnya Anda miliki.

Baca juga: Apa Itu Market Cap? Berikut Pengertian dan Cara Hitungnya

Bila imbal hasil yang Anda dapatkan berasal dari kenaikan harga dari saham, misalnya, dari Rp 1.000 per lembar saham menjadi Rp 1.200 per lembar saham. Selain itu, di dalam satu tahun, Anda mendapatkan dividen senilai misalnya, Rp 20 per lembar sahamnya.

Yield atau imbal hasil yang Anda dapatkan terdiri atas kenaikan harg saham ditambah dengan dividen yang Anda terima, dibagi dengan nilai pokok saham ketika Anda pertama kali membali saham tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com