Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

NTP Semua Subsektor Pertanian Naik Kecuali Peternakan, Ini Alasannya

Kompas.com - 01/11/2021, 18:23 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono memaparkan, nilai tukar petani (NTP) semua subsektor pertanian mengalami kenaikan, kecuali subsektor peternakan.

“Secara keseluruhan NTP untuk semua subsektor mengalami kenaikan, kecuali subsektor peternakan yang turun karena harga telur di pasaran belum membaik," jelas Margo dalam berita resmi BPS yang disiarkan melalui streaming, Senin (1/11/2021).

Sebagai informasi, NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (lt) terhadap indeks harga yang dibayar petani (lb).

NTP menjadi salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan.

Selain itu, NTP juga dapat menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun yang digunakan untuk biaya produksi.

Baca juga: Kementan dan Grup Perhotelan Accor Lanjutkan Kolaborasi dalam Pengembangan Pangan Lokal

Margo menyebutkan, terdapat dua subsektor pertanian yang mengalami kenaikan besar, yaitu subsektor tanaman pangan yang naik 0,59 persen menjadi senilai 99,35 dan subsektor hortikultura yang baik 0,81 persen menjadi senilai 99,45.

Menurutnya, kenaikan NTP pada subsektor tanaman pangan dipengaruhi oleh naiknya harga sejumlah komoditas seperti gabah, singkong, ketela pohon, dan ketela rambat.

Adapun kenaikan NTP pada subsektor hortikultura dipengaruhi oleh naiknya harga cabai rawit, cabai merah, dan daun bawang.

Selanjutnya, Margo memaparkan, subsektor perkebunan rakyat naik sebesar 2,01 persen menjadi senilai 127,60.

Kemudian, subsektor perikanan kini mencapai nilai 105,28 atau naik sebesar 0,32 persen.

Baca juga: Kementan Pastikan Stok Pupuk Subsidi di Subang Aman

“Nilai NTP pada bulan Oktober 2021, jika dibandingkan dengan NTP sebelumnya mencapai 106,67 atau naik sebesar 0,93 persen month to month (MtoM)," kata Margo.

Selain NTP, kata dia, nilai tukar usaha tani (NTUP) periode Oktober 2021 juga mengalami kenaikan sebesar 0,86 persen MtoM sehingga kini mencapai 106,49.

“NTUP pada tanaman pangan (naik) 0,58 persen, hortikultura 0,81 persen, tanaman pangan 1,78 persen dan peternakan turun -0,20 persen,” paparnya.

Margo menyebutkan, kenaikan NTUP tersebut terjadi lantaran indeks yang diterima petani naik sebesar 1,05 persen.

Sementara itu, ia mengatakan, harga gabah di tingkat petani pada periode Oktober 2021 turut mengalami kenaikan besar.

Hal tersebut dapat dilihat dari rata-rata harga gabah kering panen (GKP) yang naik sebesar 1,32 persen MtoM.

Baca juga: BPS: Oktober 2021 Inflasi Sebesar 0,12 Persen

“Kemudian harga beras di penghilangan September-Oktober naik 0,31 persen," tutur Margo.

Adapun rata-rata harga gabah kering guling (GKG) mengalami penurunan sebesar 0,63 persen.

Margo melaporkan, secara nasional, NTP periode Januari-Oktober 2021 mencapai 104,01 dengan nilai It sebesar 112,09 dan Ib sebesar 107,77.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) Kuntoro Boga Andri yang ditemui secara terpisah mengatakan bahwa kenaikan NTP dan NTUP patut disyukuri.

Sebab, kata dia, kenaikan tersebut menunjukkan hasil upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan petani.

“Mari kita dukung terus aktivitas petani dalam melakukan peningkatan produksi,” ajaknya.

Ia pun meminta semua pihak terus menjaga momentum kenaikan NTP dan NTUP dengan baik.

“Seperti yang kita tahu, pertanian adalah penyelamat dan juga bantalan ekonomi nasional," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com