Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Grab Gandeng Kementerian Investasi untuk Dorong UMKM Dapatkan Perizinan Bisnis Secara Online

Kompas.com - 01/11/2021, 19:23 WIB
Alek Kurniawan,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Perusahaan superapp  di Asia Tenggara, Grab, menjalin kerja sama dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kedua pihak mengadakan sosialisasi dan edukasi bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mitra merchant GrabFood. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas bisnis mereka.

Pada kegiatan tersebut, pelaku UMKM mitra merchant GrabFood dapat memperoleh informasi mengenai pentingnya kepemilikan nomor induk berusaha (NIB). Mereka juga mendapatkan pengarahan untuk mengajukan aplikasi lewat sistem online single submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha berbasis risiko secara elektronik.

Baca juga: Grab, Emtek dan Bukalapak Memulai Program Percepatan Digitalisasi UMKM di Kota-kota Kecil Dengan Vaksinasi

Sebagai informasi, kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari penandatanganan nota kesepahaman antara kedua pihak yang ditandatangani pada Mei 2021.

President Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, kegiatan sosialisasi merupakan bukti komitmen Grab dalam mendukung usaha pemerintah dalam memajukan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia.

Kepemilikan NIB niscaya dapat meningkatkan kredibilitas para mitra merchant UMKM GrabFood dan membuka peluang bagi mereka untuk memperluas akses pendanaan.

Baca juga: Grab Luncurkan Program #KotaMasaDepan, Apa Itu?

“Selain itu, kepemilikan NIB dapat mempermudah para pelaku UMKM di bidang food and beverages (F&B) untuk memulai proses sertifikasi halal,” kata Ridzki dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (1/11/2021).

Tak hanya NIB, pelaku UMKM juga perlu mendapatkan akses OSS. Sebagai informasi, OSS yang diluncurkan pemerintah Indonesia mengundang antusiasme. Tiap harinya, ada ribuan aplikasi dari pelaku UMKM.

Sistem OSS dibangun pemerintah sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko hasil turunan dari Undang Undang Cipta Kerja.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah siap untuk menerima pendaftaran dari pelaku UMKM melalui sistem tersebut.

Baca juga: Kirim Barang Pakai Anteraja di Aplikasi Grab, Ada Diskon Ongkir 60 Persen

“Proses perizinan berusaha menggunakan sistem OSS sudah online dan terintegrasi. Pelaku UMKM dengan tingkat risiko rendah mendapat keistimewaan berupa perizinan tunggal, yakni NIB. Fungsinya tidak hanya sebagai identitas dan legalitas, tetapi juga mencakup sertifikasi standar nasional indonesia (SNI) dan jaminan produk halal,” jelasnya.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), lanjut Bahlil, pemerintah ingin mendorong transformasi pelaku usaha informal menjadi formal.

“Oleh karena itu, sistem OSS memberikan kemudahan perizinan, terutama bagi pelaku UMKM. Semoga ke depan akan muncul pelaku usaha baru atau pelaku usaha yang sudah lama, tetapi telah beralih dari informal menjadi formal,” tegas Bahlil.

Kerja sama dengan Kementerian Investasi/BKPM tersebut dinilai akan mendorong inovasi digital dan perluasan peluang bagi seluruh pelaku UMKM di Indonesia.

“Grab percaya bahwa pemanfaatan teknologi akan mendorong ketahanan UMKM di tengah pandemi Covid-19. Grab akan terus mendukung mereka melalui platform kami sehingga dapat turut mendorong pemulihan ekonomi di Indonesia,” tutur Ridzki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com