Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Luncurkan OBox untuk BPR dan BPRS, Apa Itu?

Kompas.com - 02/11/2021, 11:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi OJK Box atau OBox untuk bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS).

OBox merupakan aplikasi yang memungkinkan bank untuk meningkatkan alur informasi kepada OJK terutama yang bersifat transaksional.

Informasi tersebut nantinya akan melengkapi laporan yang sudah ada, sehingga OJK dan bank dapat meningkatkan pengawasan terhadap potensi risiko yang timbul lebih dini.

Baca juga: OJK: Potensi Ekonomi Digital Indonesia Harus Cepat Dioptimalkan

"OBox sebagai salah satu penyampaian data dari BPR dan BPRS kepada OJK, sehingga informasi dan data yang disampaikan kepada kami menjadi lebih cepat dan efektif," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK, Bambang Widjanarko, dalam peluncuran OBox BPR dan BPRS, Selasa (2/11/2021).

Bambang mengatakan, aplikasi OBox sebagai teknologi pengawas industri perbankan sudah diterapkan pada bank umum di Indonesia sejak 2019.

Kemudian, OJK memutuskan untuk melakukan kajian penerapan OBox untuk BPR dan BPRS pada 2020.

Pada Juli 2021, OJK mulai melakukan pengembanagn aplikasi pengawasan tersebut untuk BPR serta BPRS.

"Dalam pelaksanaannya, kami juga melakukan kegiatan sosialisasi ini kepada seluruh stakeholders, dan kepada seluruh pengurus BPR dan BPRS, serta pengawas terkait BPR dan BPRS," tutur Bambang.

Baca juga: Di Hadapan Investor Asing, Bos OJK Tekankan Pentingnya Fintech bagi Perekonomian

Dengan diluncurkannya OBox untuk BPR dan BPRS, Bambang berharap, alur informasi bank kepada otoritas dapat dipercepat, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi.

"Kami berharap aplikasi OBox ini memberikan manfaat, baik bagi BPR dan BPRS, maupun dalam pengawasan di OJK, sehingga industri BPR dan BPRS memiliki daya tahan yang lebih baik dan juga daya saing yang optimal," ucap Bambang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com