Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan ada dua skema carbon tax yang akan berlaku di Indonesia dan akan mulai ditagihkan kepada pengusaha pembangkit listrik tenaga batu bara bila menghasilkan CO2 melebihi batas emisi atas yang ditetapkan pemerintah.
Pertama, cap and trade, di mana jika sebuah pembangkit yang menghasilkan emisi karbon melebih batas (cap), maka ia diharuskan membeli sertifikai izin emisi (SIE) kepada pembangkit lain dengan emisi di bawah cap.
Baca juga: Dampak Perubahan Iklim Semakin Nyata, Schneider Electric Serukan Percepatan Dekarbonisasi
Kedua, cap and tax, bila setelah skema pertama dilaksanakan dan masih ada sisa emisi tidak bisa ditutup dengan pembelian SIE tersebut, maka sisa emisi tersebut akan dikenakan pajak karbon sebesar Rp 30 per kilogram CO2.
Penetapan cap untuk pembangkit batu bara ini akan ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
Pajak di sektor ini jadi tahap awal yang berjalan pada 2022-2024. Barulah pada 2025, implementasi pengenaan pajak karbon dilakukan secara penuh sesuai kesiapan masing-masing industri.
Karena ada perdagangan karbon, maka prosesnya akan dijalankan melalui carbon market.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.