Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pakar Lingkungan: Desakan Perubahan Iklim Pelaku Industri RI Belum Gas Pol

Kompas.com - 02/11/2021, 12:22 WIB

"Dengan laju emisi karbon kita sekarang, suhu bumi bisa naik hingga 4 derajat Celcius. Padahal kenaikan suhu bumi di 2 derajat Celcius saja adalah death sentence bagi beberapa negara," kata dia.

Stella menyayangkan pelaku bisnis dan industri di berbagai belahan dunia masih terus mencari bentuk, mekanisme, dan kesepakatan, dan belum tancap gas untuk melakukan transisi ke low-carbon economy, tidak terkecuali di Indonesia.

Baca juga: Sri Mulyani: Indonesia Butuh Dana Rp 6.734 Triliun untuk Atasi Perubahan Iklim

"Kalau bicara sekarang, semuanya masih siap-siap. kita belum climate-ready, belum punya strategi climate-resilience, dan masih sangat sedikit SDM kita yang climate-competent. Dan jika ditanya soal target dan ambisi penurunan emisi karbon ke kebanyakan pelaku industri, rata-rata masih suam-suam kuku," ucap dia.

Masuki Era Karbon

Sebagai pengamat, ia mendukung dengan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang akan menerapkan pajak karbon pada 1 April 2022.

"Ini bisa mempercepat transisi kita ke low-carbon economy dan tentunya menjadi dorongan pada para pelaku industri kita untuk menjadi lebih climate conscious," ujar Stella.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan ada dua skema carbon tax yang akan berlaku di Indonesia dan akan mulai ditagihkan kepada pengusaha pembangkit listrik tenaga batu bara bila menghasilkan CO2 melebihi batas emisi atas yang ditetapkan pemerintah.

Pertama, cap and trade, di mana jika sebuah pembangkit yang menghasilkan emisi karbon melebih batas (cap), maka ia diharuskan membeli sertifikai izin emisi (SIE) kepada pembangkit lain dengan emisi di bawah cap.

Baca juga: Dampak Perubahan Iklim Semakin Nyata, Schneider Electric Serukan Percepatan Dekarbonisasi

Kedua, cap and tax, bila setelah skema pertama dilaksanakan dan masih ada sisa emisi tidak bisa ditutup dengan pembelian SIE tersebut, maka sisa emisi tersebut akan dikenakan pajak karbon sebesar Rp 30 per kilogram CO2.

Penetapan cap untuk pembangkit batu bara ini akan ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

Pajak di sektor ini jadi tahap awal yang berjalan pada 2022-2024. Barulah pada 2025, implementasi pengenaan pajak karbon dilakukan secara penuh sesuai kesiapan masing-masing industri.

Karena ada perdagangan karbon, maka prosesnya akan dijalankan melalui carbon market.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+