Selain pesawat udara, syarat perjalanan untuk moda transportasi lain tetap sama, yakni menunjukkan hasil rapid tes antigen (H-1), baik untuk transportasi mobil pribadi hingga kapal laut.
"Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut," sebut instruksi itu.
Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, hasil rapid tes antigen berlaku selama 14 hari untuk perjalanan domestik bila sudah mendapat vaksinasi dosis kedua.
Sedangkan sopir yang baru mendapat vaksin dosis pertama, hasil rapid test antigen hanya berlaku 7 hari.
Adapun sopir yang belum mendapat vaksinasi Covid-19 sama sekali, maka harus melakukan antigen selama 1×24 jam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.