Selain menyarankan tambahan argumen untuk memperkuat pembelaan pemerintah RI di WTO, LPEM UI juga menilai, ada 2 hal yang perlu dilakukan pemerintah untuk menindaklanjuti kebijakan larangan ekspor bijih nikel.
LPEM UI menyebut, pemerintah perlu memikirkan lebih lanjut agar rantai nilai domestik tidak hanya berhenti pada produk dari smelting, tetapi produk turunan lanjutan lainnya.
Untuk itu perlu dipelajari insentif apa saja yang diperlukan untuk menarik investasi pada industri pengolahan nikel yeng lebih hilir.
Selain itu, diperlukan pula konsistensi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel ini.
Baca juga: Cadangan Nikel Antam untuk Industri Baterai Cukup hingga 30 tahun
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.