Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Buka Kemungkinan Perluas Penerapan OBox ke Pasar Modal dan IKNB

Kompas.com - 02/11/2021, 13:54 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperluas penerapan aplikasi pelaporan informasi perbankan, OJK Box atau OBox.

Setelah diterapkan di bank umum sejak tahun 2019, kini aplikasi OBox juga diterapkan pada bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan penerapan OBox diperluas ke luar sektor perbankan.

Baca juga: OJK Luncurkan OBox untuk BPR dan BPRS, Apa Itu?

"Mungkin kita akan kita kembangkan di pasar modal dan industri keuangan non bank," kata dia dalam peluncuran OBox BPR/BPRS secara virtual, Selasa (2/11/2021).

Menurut Nurhaida, implementasi OBox merupakan salah satu langkah konkrit yang dilakukan OJK dalam melakukan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan melalui pemanfaatan teknologi saat ini.

"Dengan adanya OBox, diharapkan OJK dalam menjalankan perannya sebagai pengawas sektor jasa keuangan dapat meningkatkan kemampuan pengolahan data, analisis, dan evaluasi permasalahan sejak dini," tutur dia.

Selain itu, OBox juga menjadi jawaban dari OJK terhadap cepatnya mobilitas data di sektor jasa keuangan, seiring dengan tumbuhnya pemanfaatan teknologi.

Nurhaida menyebutkan, selain melalui OBox, OJK akan melanjutkan pemanfaatan Big Data Analitic dan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan untuk memperkuat sistem pengawasan.

Baca juga: OJK: Potensi Ekonomi Digital Indonesia Harus Cepat Dioptimalkan

"Melalui program-program tersebut nantinya kita harapkan pengawas dapat merespon early warning signal secara real time, dan juga mengambil tindakan pengawasan secara lebih dini," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com