PEMERINTAH bersama DPR telah mengesahkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Kamis (7/10/2021). Pemerintah telah mengundangkan UU HPP menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 pada 29 Oktober 2021.
Baca juga: UU HPP Sudah Diundangkan sebagai UU Nomor 7 Tahun 2021
Namun, perubahan ketentuan perpajakan sebagai konsekuensi pengesahan UU ini tidak serta-merta efektif.
UU HPP mengubah dan menambah regulasi terkait perpajakan, yaitu:
Perubahan dan penambahan ketentuan regulasi di atas akan berdampak terhadap dan atau berkaitan pula dengan:
Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP
Berikut ini adalah naskah lengkap UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), lengkap beserta bagian Penjelasan UU:
Baca juga: Potensi Masalah di Balik Perluasan Objek PPN
Merujuk Ketentuan Penutup pada Bab IX UU HPP, yaitu pada Pasal 16, seluruh regulasi dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU Cukai, UU Nomor 2 Tahun 2020, dan UU Cipta Kerja dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU HPP atau tidak diganti oleh UU HPP.
Baca juga: Mendiang Ayah Tinggalkan Warisan Utang Pajak, Siapa yang Harus Bayar?
Adapun Pasal 19 UU HPP menyatakan UU ini berlaku pada tanggal diundangkan. Namun, Pasal 17 UU HPP secara spesifik mengatur waktu pemberlakuan untuk sejumlah perubahan dan atau penambahan regulasi perpajakan berdasarkan UU HPP ini.
Pasal 17 UU HPP menyatakan:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.