PEMERINTAH bersama DPR telah mengesahkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Kamis (7/10/2021). Pemerintah telah mengundangkan UU HPP menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 pada 29 Oktober 2021.
Baca juga: UU HPP Sudah Diundangkan sebagai UU Nomor 7 Tahun 2021
Namun, perubahan ketentuan perpajakan sebagai konsekuensi pengesahan UU ini tidak serta-merta efektif.
UU HPP mengubah dan menambah regulasi terkait perpajakan, yaitu:
Perubahan dan penambahan ketentuan regulasi di atas akan berdampak terhadap dan atau berkaitan pula dengan:
Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP
Berikut ini adalah naskah lengkap UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), lengkap beserta bagian Penjelasan UU:
Baca juga: Potensi Masalah di Balik Perluasan Objek PPN
Merujuk Ketentuan Penutup pada Bab IX UU HPP, yaitu pada Pasal 16, seluruh regulasi dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU Cukai, UU Nomor 2 Tahun 2020, dan UU Cipta Kerja dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU HPP atau tidak diganti oleh UU HPP.
Baca juga: Mendiang Ayah Tinggalkan Warisan Utang Pajak, Siapa yang Harus Bayar?
Adapun Pasal 19 UU HPP menyatakan UU ini berlaku pada tanggal diundangkan. Namun, Pasal 17 UU HPP secara spesifik mengatur waktu pemberlakuan untuk sejumlah perubahan dan atau penambahan regulasi perpajakan berdasarkan UU HPP ini.
Pasal 17 UU HPP menyatakan:
Lalu, Pasal 18 UU HPP mencabut ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf b dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020, tanpa tambahan keterangan khusus waktu pemberlakuan.
Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2020 merupakan payung hukum perubahan besaran pajak penghasilan (PPh) bagi usaha berbentuk badan untuk periode 2020, 2021, dan 2022.
Adapun Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU semula menurunkan besaran PPh badan menjadi 20 persen mulai 2022, setelah sebelumnya dikenakan kenaikan menjadi 22 persen untuk 2020 dan 2021.
UU HPP mencabut rencana dan jadwal penurunan kembali tarif PPh badan pada 2022 tersebut. Pencabutan ketentuan soal PPh badan ini berlaku seketika begitu UU HPP diundangkan, sebagaimana ketentuan Pasal 19 UU HPP.
Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...
Dengan demikian, PPh badan mulai 2022 dan seterusnya tetap 22 persen sebagaimana yang ditetapkan untuk 2020 dan 2021. Perkecualian diberikan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berbentuk badan.