Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Kapan Aturan Baru Pajak UU HPP Berlaku?

Kompas.com - Diperbarui 03/11/2021, 19:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH bersama DPR telah mengesahkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Kamis (7/10/2021). Pemerintah telah mengundangkan UU HPP menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 pada 29 Oktober 2021.

Baca juga: UU HPP Sudah Diundangkan sebagai UU Nomor 7 Tahun 2021

Namun, perubahan ketentuan perpajakan sebagai konsekuensi pengesahan UU ini tidak serta-merta efektif.

Apa saja yang berubah atau baru di UU HPP?

UU HPP mengubah dan menambah regulasi terkait perpajakan, yaitu:

  • Mengubah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
  • Mengubah UU Pajak Penghasilan (UU PPh)
  • Mengubah UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM)
  • Mengatur program pengungkapan suka rela Wajib Pajak
  • Mengatur pajak karbon
  • Mengubah UU Cukai

Perubahan dan penambahan ketentuan regulasi di atas akan berdampak terhadap dan atau berkaitan pula dengan:

  • UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid 19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU
  • UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak 

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

Berikut ini adalah naskah lengkap UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), lengkap beserta bagian Penjelasan UU:

 

Baca juga: Potensi Masalah di Balik Perluasan Objek PPN

Kapan aturan baru pajak berlaku?

Merujuk Ketentuan Penutup pada Bab IX UU HPP, yaitu pada Pasal 16, seluruh regulasi dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU Cukai, UU Nomor 2 Tahun 2020, dan UU Cipta Kerja dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU HPP atau tidak diganti oleh UU HPP.

Baca juga: Mendiang Ayah Tinggalkan Warisan Utang Pajak, Siapa yang Harus Bayar?

Adapun Pasal 19 UU HPP menyatakan UU ini berlaku pada tanggal diundangkan. Namun, Pasal 17 UU HPP secara spesifik mengatur waktu pemberlakuan untuk sejumlah perubahan dan atau penambahan regulasi perpajakan berdasarkan UU HPP ini.

Pasal 17 UU HPP menyatakan:

  • Ketentuan Pasal 3 UU HPP yang mengatur tentang pajak penghasilan (PPh) mulai berlaku untuk Tahun Pajak 2022. 

  • Ketentuan Pasal 4 UU HPP yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mulai berlaku pada 1 April 2022.

  • Ketentuan Pasal 13 UU HPP yang mengatur tentang pajak karbon mulai berlaku pada 1 April 2022, dengan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara dikenakan pertama kali memakai tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (). 

Lalu, Pasal 18 UU HPP mencabut ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf b dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020, tanpa tambahan keterangan khusus waktu pemberlakuan.

Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2020 merupakan payung hukum perubahan besaran pajak penghasilan (PPh) bagi usaha berbentuk badan untuk periode 2020, 2021, dan 2022.

Adapun Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU semula menurunkan besaran PPh badan menjadi 20 persen mulai 2022, setelah sebelumnya dikenakan kenaikan menjadi 22 persen untuk 2020 dan 2021.

UU HPP mencabut rencana dan jadwal penurunan kembali tarif PPh badan pada 2022 tersebut. Pencabutan ketentuan soal PPh badan ini berlaku seketika begitu UU HPP diundangkan, sebagaimana ketentuan Pasal 19 UU HPP.

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

Dengan demikian, PPh badan mulai 2022 dan seterusnya tetap 22 persen sebagaimana yang ditetapkan untuk 2020 dan 2021. Perkecualian diberikan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berbentuk badan.

Rincian lebih lanjut mengenai PPh badan dalam UU HPP akan diurai dalam tulisan terpisah, sebagaimana ketentuan lain terkait regulasi perpajakan. 

Ketentuan Peralihan UU HPP, yaitu Bab VIII dengan Pasal 15, menyatakan semua kebijakan dan ketentuan terkait pengampunan pajak yang merujuk ke UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam hal pengungkapan harta bersih, tidak berlaku pada kurun 1 Januari-30 Juni 2022. Periode ini merupakan masa pelaksanaan program pengungkapan suka rela Wajib Pajak.

Baca juga: Jualan Online Kena Pajak?

Di luar hal-hal yang diatur secara spesifik di atas, perubahan dan penambahan ketentuan perpajakan melalui UU HPP berlaku sejak regulasi ini diundangkan, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 19 UU HPP. 

 

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

Catatan:

Artikel ini pertama kali tayang pada Selasa (2/11/2021) pukul 17.09 WIB. Pembaruan pada Rabu (3/11/2021) dilakukan di:

  • paragraf pertama artikel, berupa penambahan informasi tentang pengundangan UU HPP.
  • naskah UU HPP di dalam badan artikel sudah memakai naskah UU Nomor 7 Tahun 2021 sebagaimana diakses dan diunduh dari laman JDIH Sekretariat Negara pada 3 November 2021 pukul 18.00 WIB, dari semula menggunakan draf final RUU HPP yang dibawa dan disahkan di Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com