Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kantongi Rp 4 Triliun dari Lelang Sukuk Negara

Kompas.com - 02/11/2021, 18:53 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melelang 5 seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa (2/11/2021).

Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah mengantongi Rp 4 triliun dari hasil lelang sukuk negara.

"Pemerintah melaksanakan lelang Surat Berharga Syariah Negara pada tanggal 2 November 2021 untuk seri SPNS03052022 (new issuance), PBS031 (reopening), PBS032 (reopening), PBS029 (reopening) dan PBS028 (reopening) melalui sistem lelang Bank Indonesia," tulis DJPPR.

Baca juga: Stafsus Menteri BUMN Bantah Erick Thohir Terlibat Bisnis Tes PCR

Dari 5 seri sukuk yang dilelang, PBS029 mendapatkan penawaran tertinggi yaitu mencapai Rp 14,3 triliun. Selanjutnya ada PBS028 dengan penawaran Rp 10,4 triliun.

Adapun total penawaran lelang sukuk pada hari ini mencapai Rp 48,6 triliun, lebih kecil dari total penawaran lelang sukuk pada 19 Oktober yang mencapai Rp 53,4 triliun.

Lelang sukuk negara dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam.

Semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Baca juga: Stafsus Erick: Jika Tak Pakai PCR BUMN Transportasi Untung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com