JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan pemerintah terus berupaya meningkatkan angka inklusi keuangan nasional. Hal ini dilakukan guna menciptakan sistem keuangan yang inklusif, sehingga mampu menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan dan merata.
Tingkat inklusi keuangan pun ditargetkan terus meningkat setiap tahunnya, dan dapat mencapai angka 90 persen pada 2024, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif.
Aturan tersebut diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016. Sebab, target inklusi keuangan yang dipatok dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2016 yakni sebesar 75 persen telah terlewati.
Berangkat dari Perpres Nomor 114 Tahun 2020, OJK bersama dengan pemerintah dan lembaga terkait mempersiapkan serta mengimplemantasikan langkah-langkah yang bertujuan untuk mendongkrak tingkat inklusi keuangan.
Baca juga: OJK: Inklusi Keuangan Dapat Menjadi Mensin Pendorong Pemulihan Ekonomi
Meskipun inklusi keuangan sudah sering kali digaungkan oleh pemerintah, masih ada sejumlah orang yang belum memahami arti dari istilah tersebut.
Adapun definisi dari inklusi keuangan menurut Bank Dunia (World Bank), ialah hak bagi setiap individu atau bisnis yang mempunyai akses untuk mempunyai keuangan yang cukup mampu untuk membeli barang atau jasa dengan cara yang efektif dan berkelanjutan.
Sementara itu, pemerintah kerap kali mendefinisikan inklusi keuangan sebagai aksesibilitas masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan dari lembaga keuangan resmi.
Produk dan layanan keuangan yang dimaksud pun bervariasi, seperti produk perbankan, asuransi, investasi, teknologi finansial, dan layanan keuangan dari lembaga resmi lainnya.
Istilah inklusi keuangan biasanya disandingkan juga dengan literasi keuangan atau pemahaman terhadap produk dan layanan jasa keuangan. Pasalnya, kedua hal tersebut saling berkaitan.
Dengan adanya literasi keuangan yang tinggi, maka angka inklusi keuangan juga diproyeksi ikut terkerek.
Baca juga: CIPS: Literasi Keuangan Perlu Jadi Fokus Pemerintah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.