Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Menpan RB, PPPK Bisa Isi 185 Jabatan Fungsional Ini

Kompas.com - 03/11/2021, 09:53 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai daftar jabatan fungsional yang bisa diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjjan Kerja (PPPK).

Aturan tersebut yakni Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjjan Kerja.

Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada tanggal 1 November 2021 di Jakarta.

Baca juga: Ini Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 dan PPPK Terbaru dari BKN

Berdasarkan ketentuan Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021, kini terdapat 185 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, sebagaimana tertuang dalam lampiran keputusan tersebut.

Dijelaskan pula, jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK digunakan sebagai pedoman pelaksanaan menajemen PPPK yang meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.

Adapun pembinaan jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berlaku secara mutatis mutandis terhadap PPPK.

Baca juga: Simak Alur dan Jadwal Tes PPPK Guru Tahap 2

Berikut ini daftar jabatan fungsional yang bisa diisi oleh PPPK selengkapnya:

1. Administrator Database Kependudukan
2. Administrator Kesehatan
3. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
4. Analis Akuakultur
5. Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
6. Analis Investigasi dan Pengaman Perdagangan
7. Analis Kebakaran
8. Analis Kebencanaan
9. Analis Kebijakan
10. Analis Ketahanan Pangan

11. Analis Pasar Hasil Perikanan
12. Analis Pasar Hasil Pertanian
13. Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
14. Analis Perdagangan
15. Analis Perkaranlinaan Tumbuhan
16. Analis Perkebunrayaan
17. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
18. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
19. Apoteker
20. Arsiparis

21. Asesor Manajemen Mutu Industri
22. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
23. Asisten Apoteker
24. Asisten lnspektur Angkulan Udara
25. Asisten Jnspektur Bandar Udara
26. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
27. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
28. Asisten Konselor Adiksi
29. Asisten Pelatih Olahraga
30. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

31. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
32. Asisten Penata Anestesi
33. Asisten Penata Kadastral
34. Asisten Penata Laboratorium Narkotika
35. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
36. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
37. Asisten Perisalah Legislatif
38. Asisten Pranata Siaran
39. Asisten Teknisi Siaran
40. Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara

41. Bidan
42. Dokter
43. Dokter Gigi
44. Dokter Hewan Karantina
45. Dokter Pendidik Klinis
46. Dosen
47. Entomolog Kesehatan
48. Epidemiolog Kesehatan
49. Fisikawan Medis
50. Fisioterapis

51. Guru
52. Inspektur Angkutan Udara
53. lnspektur Bandar Udara
54. Inspektur Keamanan Penerbangan
55. Inspektur Ketenagalistrikan
56. Inspektur Minyak dan Gas Bumi
57. Inspektur Mutu Hasil Perikanan
58. Inspektur Tambang
59. Instruktur
60. Konselor Adiksi

61. Manggala Informatika
62. Medik Veteriner
63. Negosiator Perdagangan
64. Nutrisionis
65. Okupasi Terapis
66. Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
67. Ortotis Prostetis
68. Pamong Belajar
69. Pamong Budaya
70. Paramedik Karantina Hewan

71. Paramedik Veteriner
72. Pekerja Sosial
73. Pelatih Olahraga
74. Pemadam Kebakaran
75. Pembimbing Kemasyarakatan
76. Pembimbing Kesehatan Kerja
77. Pembina lndustri
78. Pembina Jasa Konstruksi
79. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
80. Pemeriksa Desain Industri

81. Pemeriksa Karantina Tumbuhan
82. Pemeriksa Merek
83. Pemeriksa Paten
84. Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
85. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
86. Penata Anestesi
87. Penata Kadastral
88. Penata Kehakiman
89. Penata Kelola Pemilihan Umum
90. Penata Laboratorium Narkotika

91. Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
92. Penata Penanggulangan Bencana
93. Penata Pertanahan
94. Penata Ruang
95. Peneliti
96. Penera
97. Penerjemah
98. Pengamat Gunung Api
99. Pengamat Meteorologi dan Geofisika
100. Pengamat Tera

101. Pengantar Kerja
102. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
103. Pengawas Benih Tanaman
104. Pengawas Bibit Ternak
105. Pengawas Farmasi dan Makanan
106. Pengawas Kemetrologian
107. Pengawas Keselamatan Pelayaran
108. Pengawas Koperasi
109. Pengawas Mutu Hasil Pertanian
110. Pengawas Mutu Pakan

Baca juga: Berapa Gaji PNS Sampai Banyak Orang Rela Nyogok Ratusan Juta Rupiah?

111. Pengawas Perdagangan
112. Pengawas Perikanan
113. Pengawas Radiasi
114. Pengawas Sekolah
115. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
116. Pengelola Kesehatan Ikan
117. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
118. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
119. Pengembang Kurikulum
120. Pengembang Penilaian Pendidikan

121. Pengembang Teknologi Nuklir
122. Pengembang Teknologi Pembelajaran
123. Pengendali Dampak Lingkungan
124. Pengendali Ekosistem Hutan
125. Pengendali Frekuensi Radio
126. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
127. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
128. Penggerak Swadaya Masyarakat
129. Penghulu
130. Penguji Kendaraan Bermotor

131. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
132. Penguji Mutu Barang
133. Penguji Perangkat Telekomunikasi
134. Pentashih Mushaf Al Qur'an
135. Penyelidik Bumi
136. Penyuluh Agama
137. Penyuluh Hukum
138. Penyuluh Kehutanan
139. Penyuluh Keluarga Berencana
140. Penyuluh Kesehatan Masyarakat

141. Penyuluh Lingkungan Hidup
142. Penyuluh Narkoba
143. Penyuluh Perikanan
144. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
145. Penyuluh Pertanian
146. Penyuluh Sosial
147. Perawat
148. Perekarn Medis
149. Perekayasa
150. Perencana

151. Perisalah Legislatif
152. Polisi Kehutanan
153. Pranata Hubungan Masyarakat
154. Pranata Komputer
155. Pranata Laboratorium Kemetrologian
156. Pranata Laboratorium Kesehatan
157. Pranata Laboratorium Pendidikan
158. Pranata Nuklir
159. Pranata Pencarian dan Pertolongan
160. Pranata Siaran

161. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
162. Psikolog Klinis
163. Pustakawan
164. Radiografer
165. Refraksionis Optisien
166. Sandiman
167. Sanitarian
168. Statistisi
169. Surveyor Pemetaan
170. Teknik Jalan dan Jembatan

171. Teknik Pengairan
172. Teknik Penyehatan Lingkungan
173. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
174. Teknisi Akuakultur
175. Teknisi Elektromedis
176. Teknisi Gigi
177. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
178. Teknisi Penerbangan
179. Teknisi Perkebunrayaan
180. Teknisi Siaran

181. Teknisi Transfusi Darah
182. Terapis Gigi dan Mulut
183. Terapis Wicara
184. Widyaiswara
185. Widyaprada

Baca juga: Mengenal Pangkat Golongan PNS, dari CPNS sampai Pensiun

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com