Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Butuh Dana Rp 426 Triliun untuk Pensiunkan PLTU Batu Bara Berkapasitas 5,5 GW

Kompas.com - 03/11/2021, 11:35 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberlakukan pensiun dini (early retirement) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara mulai tahun 2030 mendatang.

PLTU tersebut akan diganti dengan energi yang lebih hijau atau energi baru terbarukan (EBT).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah mengidentifikasi besaran PLTU yang akan pensiun dini dan bertransisi ke energi terbarukan. Besaran PLTU batu bara yang ditransisikan mencapai 5,5 GW PLTU batu bara.

Baca juga: Bikin Polusi, Pemerintah Janji Tak Lagi Terima Usulan Proyek PLTU Baru

Dia menyebut, transisi ini membutuhkan dana hingga miliaran dollar AS, yakni 20-30 miliar dollar AS. Angkanya setara dengan Rp 284 triliun - Rp 426 triliun (kurs Rp 14.200).

"Indonesia telah mengidentifikasi terdapat 5,5 GW PLTU batu bara yang bisa masuk dalam proyek ini dengan kebutuhan pendanaan sebesar 25-30 miliar dollar AS selama delapan tahun ke depan," kata Sri Mulyani melalui Instagram resminya @smindrawati, Rabu (3/11/2021).

Wanita yang akrab disapa Ani ini menuturkan, rencana itu dilakukan menyusul komitmen Indonesia dalam National Determined Contribution (NDC) Paris Agreement.

Dalam dokumen NDC, Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

Komitmen itu kembali disampaikan ketika dia mendampingi Presiden RI Joko Widodo bertemu dengan beberapa investor dalam CEOs Forum di Glasgow, Inggris.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Akan Berhenti Bangun PLTU Baru

"Para CEO dan perwakilan perusahaan global uang berpusat di Inggris ingin mendengar rencana pemerintah Indonesia dalam memenuhi komitmen perubahan iklim. Mereka juga memiliki komitmen untuk mendukungnya," tutur Ani.

Pada kesempatan yang sama, presiden juga menyampaikan telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres mengenai instrumen nilai ekonomi karbon. Perpres tersebut mengatur mekanisme karbon ke depan.

"Begitu juga halnya potensi Indonesia pada pengembangan kendaraan dan baterai listrik, serta pembangunan green industrial park di Kalimantan Utara seluas 13.000 hektar yang akan menggunakan sumber energi ramah lingkungan," tutup Ani.

Sebagai informasi, pensiun dini PLTU batu bara harus dilakukan lantaran sektor energi punya kontribusi tinggi dalam menghasilkan emisi karbon.

Kontribusi sektor ini akan makin signifikan seiring modernisasi pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan penduduk, dan pertumbuhan PDB. Dia tak ingin 1 persen pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) RI disumbang oleh penggunaan energi yang tidak efisien.

Pemerintah akan memakai skema pendanaan campuran (blended finance) dalam mekanisme transisi energi (energy transition mechanism/ETM) yang bakal bergulir. Skema pendanaan ini memungkinkan lembaga multilateral, sektor swasta, hingga filantropi ikut menggelontorkan dana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com