Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali Apa Itu Perseroan Perorangan dan Syarat Mendirikannya

Kompas.com - 03/11/2021, 12:40 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Terbitnya Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) memunculkan bentuk badan hukum baru yang disebut perseroan perorangan.

Ini sekaligus menjawab pertanyaan pembaca mengenai apakah perseroan perorangan termasuk badan hukum? Jawabannya jelas, perseroan perorangan adalah badan hukum.

Terkait hal ini, memang banyak pembaca menyimpan pertanyaan seperti apa yang dimaksud dengan perseroan perorangan? Apakah UMKM termasuk perusahaan perorangan?

Baca juga: Beda PT dan CV: Definisi, Bentuk Badan Hukum, dan Cara Mendirikannya

Artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut, termasuk agar memahami lebih jauh tentang apa itu perseroan perorangan dan syarat daftar perseroan perorangan.

Dasar hukum perseroan perorangan

Landasan hukum adanya perseroan perorangan berpedoman pada UU Cipta Kerja, tepatnya pada Pasal 153A UU Cipta Kerja, yang menyebut bahwa perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh satu orang.

Dalam aturan itu dijelaskan pula, pendirian perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Terkait hal ini, terdapat sejumlah aturan turunan sebagai PP Perseroan Perorangan yaitu:

  • PP No 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  • PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Baca juga: Alur Pembentukan BUMDes: Syarat dan Cara Daftar BUMDes Online 2021

Apa itu perseroan perorangan?

Perseroan perorangan adalah bentuk badan hukum yang bisa digunakan oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PP No 8 Tahun 2021.

Pasal 2 regulasi tersebut menyebut, perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil terdiri atas:

  • Perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih; dan
  • Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.

Modal PT perorangan

PP No 8 tahun 2021 juga menjelaskan mengenai modal mendirikan PT perorangan atau perseroan perorangan. Ditegaskan, perseroan wajib memiliki modal dasar perseroan. Besaran modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan.

Adapun modal dasar perseroan harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25 persen yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Baca juga: Apa Itu Merger Perusahaan: Definisi, Manfaat, jenis, dan Contohnya

Bukti penyetoran yang sah wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal:

  • Akta Pendirian Perseroan untuk perseroan; atau
  • Pengisian Pernyataan pendirian untuk perseroan perorangan.

Syarat daftar perseroan perorangan

Dijelaskan dalam aturan yang sama, perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia.

Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:

  • berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; dan
  • cakap hukum.

Adapun perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan sertilikat pendaftaran secara elektronik.

Selanjutnya, perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud diumumkan oleh Menkumham dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.

Baca juga: BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa, Apa Fungsinya?

Pernyataan Pendirian perseroan perorangan didaftarkan secara elektronik kepada Menkumham dengan mengisi format isian.

Format isian sebagaimana dimaksud memuat:

  • nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan;
  • jangka waktu berdirinya perseroan perorangan;
  • maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan perorangan;
  • jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  • nilai nominal dan jumlah saham;
  • alamat perseroan perorangan; dan
  • nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham perseroan perorangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com