Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali Apa Itu Perseroan Perorangan dan Syarat Mendirikannya

Kompas.com - 03/11/2021, 12:40 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Terbitnya Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) memunculkan bentuk badan hukum baru yang disebut perseroan perorangan.

Ini sekaligus menjawab pertanyaan pembaca mengenai apakah perseroan perorangan termasuk badan hukum? Jawabannya jelas, perseroan perorangan adalah badan hukum.

Terkait hal ini, memang banyak pembaca menyimpan pertanyaan seperti apa yang dimaksud dengan perseroan perorangan? Apakah UMKM termasuk perusahaan perorangan?

Baca juga: Beda PT dan CV: Definisi, Bentuk Badan Hukum, dan Cara Mendirikannya

Artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut, termasuk agar memahami lebih jauh tentang apa itu perseroan perorangan dan syarat daftar perseroan perorangan.

Dasar hukum perseroan perorangan

Landasan hukum adanya perseroan perorangan berpedoman pada UU Cipta Kerja, tepatnya pada Pasal 153A UU Cipta Kerja, yang menyebut bahwa perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh satu orang.

Dalam aturan itu dijelaskan pula, pendirian perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Terkait hal ini, terdapat sejumlah aturan turunan sebagai PP Perseroan Perorangan yaitu:

  • PP No 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  • PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Baca juga: Alur Pembentukan BUMDes: Syarat dan Cara Daftar BUMDes Online 2021

Apa itu perseroan perorangan?

Perseroan perorangan adalah bentuk badan hukum yang bisa digunakan oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PP No 8 Tahun 2021.

Pasal 2 regulasi tersebut menyebut, perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil terdiri atas:

  • Perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih; dan
  • Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.

Modal PT perorangan

PP No 8 tahun 2021 juga menjelaskan mengenai modal mendirikan PT perorangan atau perseroan perorangan. Ditegaskan, perseroan wajib memiliki modal dasar perseroan. Besaran modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan.

Adapun modal dasar perseroan harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25 persen yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Baca juga: Apa Itu Merger Perusahaan: Definisi, Manfaat, jenis, dan Contohnya

Bukti penyetoran yang sah wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal:

  • Akta Pendirian Perseroan untuk perseroan; atau
  • Pengisian Pernyataan pendirian untuk perseroan perorangan.

Syarat daftar perseroan perorangan

Dijelaskan dalam aturan yang sama, perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia.

Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:

  • berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; dan
  • cakap hukum.

Adapun perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan sertilikat pendaftaran secara elektronik.

Selanjutnya, perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud diumumkan oleh Menkumham dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.

Baca juga: BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa, Apa Fungsinya?

Pernyataan Pendirian perseroan perorangan didaftarkan secara elektronik kepada Menkumham dengan mengisi format isian.

Format isian sebagaimana dimaksud memuat:

  • nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan;
  • jangka waktu berdirinya perseroan perorangan;
  • maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan perorangan;
  • jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  • nilai nominal dan jumlah saham;
  • alamat perseroan perorangan; dan
  • nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham perseroan perorangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com