JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mulai mensosialisasikan kembali Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua.
Manfaat layanan tambahan ini menyediakan fasilitas kemudahan untuk memiliki rumah serta renovasi rumah bagi pekerja/buruh maupun pengembang properti.
Baca juga: Langsung Cair, Begini Cara Klaim JHT Melalui Aplikasi JMO
Di dalam regulasi tersebut tercantum syarat yang bisa mengajukan pembelian rumah adalah menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Manfaat layanan tambahan ini untuk semua status pekerja, baik PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/11/2021).
Dengan demikian, pekerja kontrak juga bisa mengajukan permohonan pembelian rumah dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk yang ditunjuk sebagai bank yang memfasilitasi pembelian rumah.
Jika pekerja tersebut terkena pemutusaan hubungan kerja (PHK), masih tetap bisa melanjutkan MLT fasilitas penyediaan rumah tersebut.
Baca juga: Ini Syarat Manfaatkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Untuk Beli Rumah hingga Renovasi
Namun demikian, tetap pihak bank yang dapat menentukan apakah pengaju KPR melalui MLT BP Jamsostek ini masih layak membeli rumah.
MLT ini hanya dikhususkan bagi pekerja/buruh yang belum memiliki rumah sama sekali atau rumah pertama.
Hunian yang ditawarkan dalam program MLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak hanya berupa rumah tapak, tetapi juga bisa berbentuk rumah susun maupun apartemen.
"Jadi memang MLT ini bagi pekerja/buruh yang memang belum memiliki rumah sendiri atau rusun sendiri. Tapi kalau dia sudah punya rumah, tidak boleh memanfaatkan MLT ini. MLT ini bukan hanya rumah tapak, boleh juga rusun atau apartemen. Harus atas nama pekerja itu sendiri," kata Indah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.