Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Sering Berubah, Ini Kata Kemenhub

Kompas.com - 03/11/2021, 15:03 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan syarat perjalanan orang di masa penerapan PPKM sering berubah-ubah. Hal ini pun menjadi sorotan bagi masyarakat yang harus terus menyesuaikan dengan perubahan aturan.

Seperti baru-baru ini, pemerintah sempat mewajibkan tes PCR sebagai syarat penerbangan, antigen tak berlaku lagi. Tapi beberapa hari kemudian berubah menjadi bisa kembali menggunakan tes antigen.

Selain itu, pada perjalanan darat, pemerintah sempat menjadikan tes PCR sebagai salah satu syarat perjalanan, tetapi kini ketentuan tes PCR dihapus dan menjadi hanya tes antigen.

Baca juga: Tak Ada Lagi Ketentuan PCR, Perjalanan Darat Jarak Jauh Wajib Antigen

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati pun mengungkapkan alasan seringnya aturan perjalanan berubah. Ia bilang, itu mengikuti perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Peraturan ini disesuaikan, sebenarnya itu kan mengikuti dinamika dan situasi pandemi itu sendiri. Pemerintah terus berupaya melakukan penyesuaian dilihat dari situasi pandmei, dilihat dari berbagai parameter," ungkapnya dalam diskusi virtual bertema Utamakan Keamanan Diri, Baru Bepergian, Rabu (3/11/2021).

Dia menjelaskan, evaluasi penerapan PPKM yang setiap minggu dilakukan pemerintah mencakup berbagai sektor dan aspek, salah satunya aspek mobilitas. Lantaran, pergerakan masyarakat sangat berpengaruh terhadap tingkat penularan virus corona.

Oleh sebab itu, lanjut dia, pemerintah melakukan penyesuaian berbagai aturan dengan melihat perkembangan yang terjadi di lapangan. Perkembangan kasus dan perubahan aturan pun selalu disampaikan tiap minggunya oleh menteri koordinator.

"Lalu dari situlah kami di sektor transportasi melakukan penyesuaian. Tentu dalam melakukan penyesuaian ketentuan ini, kami selalu duduk bersama dan berdiskusi dengan kementerian dan lembaga terkait," kata Adita.

Baca juga: Update Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Mulai 3 November 2021

Menurut dia, Kemenhub dalam membuat aturan perjalanan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga Satgas Penanganan Covid-19.

Dengan demikian, aturan yang diterbitkan sudah berdasarkan pembahasan bersama dalam upaya untuk menekan penyebaran Covid-19, terlebih saat ini jumlah kasus baru trennya mulai menurun.

"Jadi kita tetap harus waspada dan hati-hati. Oleh karena itu, dibutuhkan instrumen-instrumen peraturan yang tujuan utamanya adalah supaya kita tetap dalam situasi yang kondusif dan tidak terjadi penularan lagi seperti masa-masa sebelumnya, tetap bisa dikendalikan," pungkas Adita

Baca juga: Mulai Hari Ini, Naik Pesawat Bisa Pakai Hasil Tes Antigen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com